Sumupos.id - Senin 30/03/2026, Hinca Panjaitan Fraksi Demokrat Komisi III DPR RI rangkul Amsal Sitepu dengan mengangkat kasus yg sedang dijalani Amsal Sitepu untuk dibahas di Komisi III DPR RI.
Pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) di Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan Melakukan Zoom dari Medan, Sumatera Utara duduk bersama Amsal Sitepu di tempat Amsal ditahan.
Melalui Zoom Meeting Jarak jauh di DPR RI Hinca Panjaitan menyampaikan, "Seandainya ini kita biarkan, saya kuatir semuanya nanti ekonomi kreatif kita tidak dihargai lagi, anak-anak muda ini menjadi kehilangan masa depannya apalagi sangat mulia untuk memajukan desanya Tanah Karo Simalem."
"Tanah Karo yang dia cinta yang kami cintai semua, untuk maju lewat media ini. Apa yang ingin saya katakan untuk siang hari ini atau Pagi ini saya ingin meminta sahabat-sahabat saya semua yang ada di komisi III, saya enggak bisa hadir di sana pimpinan tetap seizin pimpinan(Ketua Komisi III DPR RI)."
"Kita harus luruskan, kita ingin minta kajari Karo dan JPU(Jaksa Penuntut Umum) -nya serta para pihak penegak hukum Di Kejari Karo untuk melakukan evaluasi agar tidak lagi mengulangi hal-hal seperti ini, kita minta Kejaksaan Agung untuk segera menarik para Jaksa dan kajari ini karena kalau sampai semuanya seperti ini maka sesungguhnya kita sedang mengadili anak-anak muda yang punya kreasi ke depan yang tidak punya mensrea yang tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan korupsi apalagi merugikan keuangan negara yang hanya ingin memajukan kampungnya, " Tegas Hinca Panjaitan di RDP Komisi III DPR RI.
Selanjutnya RDP yg digelar di Komisi III DPR RI membahas penahanan terhadap Amsal Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Komisi III DPR meminta penahanan terhadap Amsal ditangguhkan.
Pernyataan ini berdasarkan kesimpulan rapat yang diambil setelah rapat dengar pendapat umum seluruh fraksi Komisi III DPR bersama Amsal Sitepu yang hadir online, di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Salah satu poin kesimpulan rapat meminta agar penahanan Amsal Sitepu ditangguhkan.
"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata Habiburokhman.
Tak cuma itu, Komisi III DPR juga meminta agar Amsal Sitepu dibebaskan. Komisi III DPR mendorong keputusan terbaik dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman lantas meminta persetujuan atas 5 poin kesimpulan rapat tersebut kepada para fraksi Komisi III DPR.
"Sepakat?" tanya Habiburokhman.
"Sepakat," jawab seluruh fraksi.
Berikut ini 5 poin kesimpulan rapat terkait kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu:
1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 2 KUHP baru. Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku. Termasuk melahirkan ide atau konsep-konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, dan pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah.
2. Komisi III DPR RI sangat mendukung bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target pemenjaraan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Dalam kasus Saudara Amsal Pristisitepu dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar 202 juta rupiah, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara.
3. Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.
4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Pristisitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin. Junita

