Simalungun.sumutpos.id – Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk melalui Polda Sumatera Utara terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta perintah lisan Kapolres Simalungun.
Tindak lanjut dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB hingga selesai. Personel Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Juli Master Saragih, S.H., M.H., bersama anggota unit serta Kepala Lingkungan Edy Sipayung, mendatangi lokasi yang dilaporkan di Pekan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Setibanya di sekitar lokasi, personel berupaya menghubungi pelapor (pendumas) untuk melakukan pertemuan secara langsung. Namun, pendumas tidak bersedia bertemu dan tidak memberikan identitas diri, serta hanya memberikan informasi dan mengarahkan personel ke lokasi melalui panggilan video telepon.
Setelah tiba di objek pengaduan, personel Sat Res Narkoba melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan dan kepala lingkungan setempat untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika ternyata merupakan tempat penyimpanan buah pisang.
Dalam pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan orang maupun barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun kendala dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah tidak adanya pertemuan langsung dengan pendumas serta tidak ditemukannya aktivitas atau indikasi peredaran narkotika di lokasi yang dilaporkan.
Sebagai tindak lanjut, Sat Res Narkoba Polres Simalungun akan tetap membuka ruang komunikasi dan berkoordinasi dengan pendumas apabila terdapat informasi lanjutan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dan menghimbau perangkat kelurahan serta kepala lingkungan agar segera melaporkan kepada Sat Res Narkoba apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik jual beli narkotika di wilayah Saribudolok.
( Dedi Sinaga)
