Pematang Siantar, 21 Januari 2026.sumutpos.id — Di tengah polemik penonjoban kepala sekolah yang terjadi menjelang masa pensiun, Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) tampil sebagai suara moral dengan memberikan apresiasi kepada Drs. Akhyar, M.Pd, Kepala SMA Negeri 4 Pematang Siantar, yang dinonjobkan sekitar satu bulan sebelum memasuki masa purna tugas pada Februari 2026.
Penghargaan tersebut
diberikan bertepatan dengan momen serah terima jabatan (sertijab) Kepala SMA Negeri 4 Pematang Siantar, sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi panjang, integritas, serta kontribusi nyata Akhyar dalam membangun dan memajukan dunia pendidikan di Kota Pematang Siantar.
Selama menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 6 Pematang Siantar, Akhyar dikenal berhasil membangun sekolah dari kondisi awal dengan jumlah siswa yang masih puluhan hingga berkembang pesat menjadi lebih dari 1.000 siswa. Di bawah kepemimpinannya, sekolah tersebut memiliki gedung permanen yang layak dan representatif. Prestasi nasional pun diraih, salah satunya penghargaan Sekolah Adiwiyata, yang mengantarkan sekolah diundang ke Istana Negara.
Pada periode kepemimpinannya di SMA Negeri 4 Pematang Siantar sejak 2023 hingga awal 2026, meski dalam waktu relatif singkat, Akhyar mampu mencatatkan peningkatan prestasi akademik. Salah satu capaian penting adalah keberhasilan siswa diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2025.
Namun demikian, KPKM RI menilai penonjoban yang dilakukan menjelang masa pensiun tersebut sebagai kebijakan yang mencederai rasa keadilan dan etika birokrasi pendidikan.
Pernyataan Sikap Resmi KPKM RI
KPKM RI menegaskan bahwa penonjoban kepala sekolah berprestasi di ujung masa pengabdian tidak dapat dipandang sebagai rotasi biasa. Kebijakan tersebut dinilai menunjukkan ketidakpekaan institusional karena mengabaikan rekam jejak, prestasi, dan loyalitas seorang pendidik yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.
“Ini bukan sekadar soal jabatan, tetapi soal penghormatan negara terhadap pengabdian. Jika seorang kepala sekolah dengan rekam prestasi nasional dapat dinonjobkan tepat di penghujung masa tugasnya, maka ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pendidikan,” tegas KPKM RI.
Dasar Regulasi yang Dinilai Diabaikan
KPKM RI menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat sejumlah regulasi, antara lain:
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan sistem merit, penghargaan atas kinerja, dan perlakuan adil bagi ASN.
- PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang mengamanatkan pengelolaan ASN berbasis kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas.
- Peraturan Menteri Pendidikan terkait penugasan kepala sekolah, yang menekankan profesionalisme dan evaluasi berbasis kinerja, bukan pendekatan administratif semata.
Menurut KPKM RI, penonjoban pejabat pendidikan tanpa alasan yang transparan dan proporsional, terlebih di akhir masa pensiun, berpotensi melanggar prinsip keadilan, kepastian hukum, serta asas kepatutan dalam administrasi pemerintahan.
Penghormatan sebagai Perlawanan Moral
Sebagai bentuk sikap, KPKM RI menyerahkan foto karikatur perjalanan karier Drs. Akhyar, M.Pd, yang melambangkan dedikasi panjang dan keteladanan dalam dunia pendidikan.
Penghargaan tersebut diserahkan dan diterima langsung oleh Akhyar di Cafe Sobat, Rabu (21/1/2026).
Akhyar mengaku tidak menyangka akan menerima penghargaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa apresiasi ini menjadi motivasi besar menjelang masa purnatugasnya.
“Pada akhirnya, sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya,” ujar Akhyar.
Penutup Sikap Tegas
KPKM RI menegaskan bahwa dunia pendidikan bukan ruang kompromi kepentingan dan bukan pula tempat mengabaikan jasa mereka yang telah mengabdi dengan prestasi. Kebijakan yang abai terhadap etika dinilai hanya akan melahirkan demoralisasi pendidik dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Hunter D. Samosir menyampaikan bahwa KPKM RI akan terus berdiri sebagai penjaga nilai dan nurani publik.
“Penghargaan ini adalah bentuk perlawanan moral. Saat sistem terkesan kering dari empati dan keadilan, KPKM RI memilih hadir sebagai oase—menghormati dedikasi, menjaga martabat pendidik, dan mengingatkan negara agar tidak lupa pada mereka yang setia mengabdi hingga akhir masa tugasnya.”
KPKM RI juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemangku kebijakan terkait untuk melakukan evaluasi terbuka dan transparan atas praktik penonjoban di akhir masa pensiun, demi menjaga marwah pendidikan dan keadilan bagi para pendidik di Indonesia.
Dedi Sinaga/TIM
