Toba/Sumutpos,id/ Perbaikan atau Docking kapal, termasuk Kapal Motor Penumpang (KMP) adalah merupakan aktifitas yang beresiko tinggi, yang seharusnya mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, sesuai dengan undang-undang No. 1 Tahun 1970 , namun pada praktek nya masih ada ditemukan para perusahaan pemenang tender yang tidak mengutamakan K3 yang sangat berpotensi pada kecelakaan kerja serta mengancam nyawa Pekerja tersebut.
Kapal Motor Penyebrangan (KMP) SUMUT 1 dengan rute Simanindo-Tiga Ras yang telah menjalani Docking atau Perawatan di Dermaga Pelabuhan Pantai pasir Putih, desa Parparean 1 Kecamatan Porsea Kabupaten Toba di tangani langsung oleh CV. ATM yang beralamatkan, Jalan Harapan Indah, Bekasi.
Perawatan dan Perbaikan yang akan dilakukan oleh pihak CV ATM sebagai Pemenang Tender adalah meliputi bagian Atas dan bawah kapal, serta kelistrikan kapal, semua akan di perbaiki dan di cek kembali, juga bagian bawah kapal apakah ada kebocoran atau keropos, juga baling-baling Propeler dan Pengecetan dinding kapal.
Ketua DPC Komando Garuda Sakti-Aliansi Indonesia (KGS-AI) Jhonson Manurung, Amd bersama rekan Media, pada Sabtu(24/01/26), Langsung terjun ke Dermaga Docking Pelabuhan di Pantai Pasir Putih Parparean Porsea, Kabupaten Toba. JHonson Mengatakan Kepada Sumutpos, id bahwa di lihat dari Pekerja pada Pengecatan dinding Kapal KMP SUMUT I tidak mengutamakan pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) terlebih dari kelengkapan kerja para Pekerja (APD), serta tidak menggunakan Skapolding melainkan Menggunakan Bambu sebagai alat pekerja menaiki dinding kapal tampa alat Safety lainnya.
Di tempat Terpisah, awak Media Sumutpos,id pun menanyakan kepada beberapa Pekerja yang mengatakan kepada Media bahwa pembayaran Gaji Mingguan Kami tidak sesuai dengan kesepakatan dengan pihak Management Perusahaan yaitu CV. Alvaro Teknical Marine ujar salah salah Pekerja lokal yang enggan disebutkan Nama nya kepada Media.
Tim Sumutpos, id pada senin (26/01/26) mendatangi Kantor Perizinan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba, untuk mengkonfirmasikan kelengkapan Perizinan perusahaan dan (K3), Namun pada saat Sumutpos, id ingin menjumpai Drs, Reguel Hasadaan Sitorus sebagai Kepala Dinas Perizinan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba sedang kedatangan Tamu dari Salah satu Perusahaan besar yang ada di Toba, namun tim Media Sumutpos, id bersama LSM KGS-AI Toba menanyakan kepada kepada bidang Perizinan, namun dari hasil nya ternyata CV. ATM Belum pernah datang kemari untuk pengurusan izin serta Ketenagakerjaan (K3) dalam Perbaikan dan Perawatan Kapal KMP SUMUT I , dan ini akan mengakibatkan pada sanksi Administratif serta Pidana bagi Pemilik Perusahaan dan Penghentian Operasional oleh Pengawas Ketenagakerjaan, karena Penerapan K3 (Seperti Hira/Hirarc serta Job Safety Analysis) Wajib di lakukan dalam setiap pekerjaan, termasuk penggunaan APD, APAR dan Pemeriksaan rutin Oleh Tim K3L tegas Kabid Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kabupaten Toba kepada Media.
(Red Spid/Toba)

