Alif H, Anak 15 Tahun, Dituntut 10 Tahun Penjara karena Membunuh Pacar yang Sedang Hamil

 




Simalungun, Sumutpos.id – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, pada Selasa (20/01), mengadili terdakwa anak, Alif H, seorang pelajar SMP berusia 15 tahun, warga Huta Burihan, Nagori Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melati Panjaitan, SH, berhasil membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


JPU menuntut terdakwa Alif H dengan hukuman penjara selama 10 tahun, dengan potongan masa tahanan, dan terdakwa tetap harus berada dalam tahanan. Meskipun terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan keringanan hukuman, JPU tetap pada tuntutannya.


Barang Bukti yang Ditemukan:

1 unit HP merk ZTE, ditemukan di bawah pohon rambung

1 batang kayu ubi sepanjang 144 cm (patah di tengah)

1 baju sweater hijau lumut, 1 BH ungu, dan celana dalam biru milik korban

1 batu kerikil berdarah yang digunakan oleh korban

1 jaket putih bercak darah, diduga darah korban

1 pisau bergagang plastik hitam sepanjang 30 cm

1 unit sepeda motor Honda Megapro, disita untuk negara

1 unit HP Infinix, disita untuk dimusnahkan


Peristiwa Pembunuhan: Tindak pidana ini berawal pada Desember 2025, ketika korban, Bunga (nama samaran), yang tengah hamil, mengungkapkan kehamilannya kepada terdakwa, yang menyebabkan percekcokan antara keduanya. Keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut, dan terdakwa berjanji untuk memberikan uang sebesar Rp 500.000,- kepada korban.


Pada 28 Desember 2025, terdakwa dan korban bertemu, dan setelah melakukan hubungan intim, korban mulai menuntut uang yang dijanjikan. Ketika terdakwa tidak dapat memberikan uang tersebut, ia mulai panik. Dalam keadaan emosi tinggi, terdakwa memiting leher korban hingga korban tersedak, lalu memukul kepala korban dengan batu kerikil.


Setelah korban pingsan, terdakwa menggotongnya ke parit dan meninggalkan korban. Ia kemudian meminjam pisau dari temannya untuk "memotong ikan," namun justru menggunakannya untuk menikam korban hingga tewas.


Penemuan Mayat dan Penangkapan: Mayat korban ditemukan pada pukul 16.00 WIB oleh saksi Supiyanto, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa pada pukul 19.10 WIB. Terdakwa mengakui perbuatannya dan pasrah menerima konsekuensi hukum yang menantinya.


Kesimpulan Visum: Visum dari RSUD Djasamen Saragih menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat kerusakan pada organ pernapasan dan otak akibat trauma benda tumpul.


Proses Persidangan: Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Agung Laia, SH, MH, dengan terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum Renhad Sinaga, SH dari LBH-PK Keadilan Simalungun.

Demikian berita ini disampaikan. (RED/SPID/OPG)

Lebih baru Lebih lama