PB IMSU Desak Kapolda Sumut Telusuri Dugaan Perjudian di Sejumlah Daerah

 



Medan — sumutpos.id - Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU) meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Wishnu Hermawan Februanto, untuk menelusuri secara serius dugaan aktivitas perjudian yang disebut-sebut masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, khususnya Deli Serdang.


Dalam pernyataan sikapnya, Ketua Umum PB IMSU Lingga Pangayumi Nasution mengungkapkan adanya informasi awal dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait praktik perjudian, baik judi online maupun togel. Informasi tersebut juga menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat, dengan inisial AK dan RB.


Namun demikian, Ketum PB IMSU menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui proses hukum yang sah dan transparan.


“Kami menduga relatif senyapnya aktivitas perjudian ini disebabkan adanya dugaan keterlibatan oknum yang menerima upeti. Dugaan tersebut tentu harus diuji dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Lingga Pangayumi Nasution, Ketua Umum PB IMSU, kepada wartawan, Selasa.


PB IMSU menilai, penelusuran yang terbuka dan profesional sangat penting untuk menjawab keresahan publik sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi liar di tengah masyarakat.


Menurut Ketum PB IMSU, langkah tegas aparat kepolisian akan menjadi indikator nyata komitmen reformasi institusi penegak hukum di Sumatera Utara.


“Kami ingin melihat sejauh mana keseriusan aparat. Apakah Kapolda berani menindak dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat, ataukah komitmen reformasi Polri hanya berhenti pada tataran wacana,” lanjut Lingga.


Selain itu, PB IMSU juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan di tingkat wilayah, seiring beredarnya informasi mengenai kemungkinan pembiaran aktivitas perjudian di sejumlah daerah, mulai dari Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, Langkat, hingga Dairi.


PB IMSU mendorong agar dilakukan evaluasi internal secara terbuka dan objektif di tubuh kepolisian daerah.

Apabila dugaan tersebut terbukti, PB IMSU menilai perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 426 dan Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang secara tegas mengatur dan melarang segala bentuk praktik perjudian di Indonesia.


Dalam Pasal 426 KUHP Nasional, setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Apabila dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu.

Sementara itu, Pasal 427 KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


PB IMSU menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan tersebut serta mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Organisasi mahasiswa ini juga membuka ruang dialog dan menyatakan siap menyampaikan laporan resmi kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lingga/tim

Lebih baru Lebih lama