Pematangsiantar. sumutpos.id – Polres Pematangsiantar bersama Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (05/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH, didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Irwanta Sembiring, SH., MH, dan KBO Sat Reskrim, IPDA MTT Simanungkalit, SH.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, Kasi PAPBB, para Kasi, jaksa, serta pegawai Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana narkotika yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri dan memiliki putusan hukum tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam:
Pasal 270 KUHAP
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa:
421 paket narkotika jenis sabu
Total berat keseluruhan: 94,05 gram
Pemusnahan dilakukan dengan cara pelarutan menggunakan air panas dan bahan kimia hingga tidak dapat digunakan kembali.
Pesan Kapolres: Perang Melawan Narkoba Bukan Hanya Tugas Polisi
Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum.
> “Pemusnahan barang bukti ini memastikan tidak ada lagi peluang penyalahgunaan ataupun penyelewengan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan kasus narkotika,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi kerja keras Sat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dalam memberantas jaringan peredaran narkoba.
> “Peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar menunjukkan penurunan sejak dipimpin Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring. Namun perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, melainkan harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat,” lanjutnya.
Kapolres menegaskan bahwa komitmen pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat.
> “Kita sebagai warga Kota Pematangsiantar harus bersama bergandengan tangan memutus mata rantai peredaran narkoba. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada aparat yang berwenang,” imbaunya.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polres Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
Dedi Sinaga
