Ketua DPP KOMPI B Minta Kapolda Sumut dan Dirnarkoba Polda Sumut Tindak Tegas Amut Terkait Dugaan Penggunaan Studio 21 untuk Transaksi Ekstasi

 



Pematangsiantar. sumutpos.id -- Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, secara resmi meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi untuk turun tangan menindak tegas dugaan aktivitas narkotika yang disebut terjadi di Studio 21, sebuah tempat hiburan malam di Pematangsiantar.


Studio 21, yang diketahui sebelumnya pernah dipasang garis polisi (police line) dalam kasus serupa, kini kembali beroperasi. Henderson menyebut bahwa informasi dari masyarakat mengarah pada dugaan bahwa lokasi tersebut kembali dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ekstasi. Ia juga menyoroti nama Amut, yang disebut sebagai pemilik tempat tersebut, dan mempertanyakan mengapa yang bersangkutan belum pernah tersentuh proses hukum meskipun kasus serupa telah terjadi sebelumnya.


Desakan Penindakan Tegas


Ketua DPP KOMPI B menilai bahwa dugaan aktivitas tersebut menimbulkan keresahan publik. Ia meminta Polda Sumut bergerak cepat agar tidak muncul anggapan bahwa aparat terkesan membiarkan tempat hiburan yang pernah terjerat kasus narkoba kembali beroperasi tanpa pengawasan ketat.


> “Kami meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan dan Direktur Narkoba Kombes Pol Andy Arisandi mengambil langkah tegas. Tempat yang sudah pernah diproses dalam kasus narkoba tidak seharusnya dibiarkan kembali beroperasi sebelum betul-betul bersih. Masyarakat mempertanyakan mengapa Amut sebagai pemilik belum pernah diproses meski kasus serupa telah terjadi,” ujar Henderson.



Ia menegaskan bahwa KOMPI B tidak menuduh seseorang sebagai pelaku sebelum melalui proses hukum, namun meminta agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.


Kekhawatiran Publik


Masyarakat sekitar, menurut laporan yang diterima KOMPI B, merasa khawatir apabila Studio 21 kembali disalahgunakan menjadi lokasi transaksi gelap narkotika. Desas-desus mengenai peredaran ekstasi di tempat hiburan tersebut telah kembali menjadi perbincangan di lapangan, meskipun belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.


Henderson menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terutama setelah maraknya pemberitaan terkait peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Pematangsiantar.


Landasan Hukum Terkait Dugaan Tindak Pidana Narkoba


Apabila dugaan penggunaan tempat usaha sebagai lokasi transaksi narkoba terbukti melalui proses hukum, maka terdapat beberapa pasal yang dapat diterapkan, antara lain:


1. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


Pasal 114 ayat (1)


Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I dapat dipidana:


Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,


Denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.



Pasal 127 ayat (1)


Pengguna narkotika dapat dikenakan:


Pidana penjara maksimal 4 tahun,


Dengan prioritas rehabilitasi medis maupun sosial sesuai hasil asesmen.



Pasal 130


Pihak yang memfasilitasi atau menyediakan tempat untuk tindak pidana narkotika dapat dipidana:


Penjara maksimal 15 tahun,


Denda hingga Rp10 miliar.



2. Tindak Pidana Lain yang Mungkin Diterapkan


Jika terbukti menghalangi penyidikan atau memanfaatkan tempat usaha untuk kejahatan, maka pasal tambahan terkait obstruction of justice atau pencucian uang (UU TPPU) juga berpotensi diterapkan setelah melalui proses penyidikan resmi.


Harapan KOMPI B


KOMPI B berharap Polda Sumut melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap manajemen tempat hiburan, pengunjung, dan laporan masyarakat. Penindakan cepat dinilai penting untuk mencegah berkembangnya jaringan peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda.


> “Kami hanya meminta kejelasan dan tindakan sesuai hukum. Jika tidak ada masalah, silakan dibuka secara transparan. Namun jika ada pelanggaran, jangan ada yang kebal hukum,” tutup Henderson.


Sementara itu, Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan dan permintaan yang disampaikan oleh DPP KOMPI B tersebut.


  (TIM)

Lebih baru Lebih lama