labuhanbatu(sumutpos.id) Peria Pembawa barang haram Sabu di Kota Batu disikat Personil Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu, di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. (11/12/2025).
Seorang pria inisial RWI (28) diamankan berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1,41 gram bruto, beserta sepeda motor Honda Supra X125 plat F 4003 WP, satu unit HP Realme warna biru, serta sebuah tas sandang berwarna hitam.
Tersangka ditangkap Rabu 10 Desember 2025 sekitar pukul 23.45 WIB, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Na IX-X menerima informasi dari masyarakat dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang haram sabu, atas info tersebut, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H.M.H perintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H. bersama personel untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setiba di tempat, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan, oleh petugas dilakukan geledah ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dari dalam tas sandang yang dibawa pelaku. Dari hasil interogasi sementara pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Na IX-X untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, tegas Arwin.( f)
