Pematangsiantar.sumutpos.id – Aparat kepolisian tengah menangani dua peristiwa hukum terpisah yang terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, di wilayah Kota Pematangsiantar. Kedua peristiwa tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan (pembacokan) serta laporan informasi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Peristiwa pertama merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang warga berinisial S.S., yang terjadi di kawasan Pulo Kumba sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami luka akibat senjata tajam. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melalui istrinya yang berinisial S. telah membuat laporan resmi ke Markas Komando Polres Pematangsiantar. Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Martoba menerima laporan informasi (LIDIK) dari seorang warga berinisial C.P. terkait dugaan aktivitas yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya unsur gangguan ketertiban umum, perusakan, maupun indikasi tindak penganiayaan, sepanjang ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang sah.
Menanggapi perkembangan dua peristiwa tersebut, Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI) mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau semua pihak agar menahan diri dan tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, atau tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun,” tegas KPKM RI dalam pernyataan resminya.
KPKM RI juga menyoroti bahwa kawasan Pulo Kumba kerap menjadi sorotan dalam pemberitaan media terkait dugaan aktivitas barang terlarang. Oleh karena itu, setiap peristiwa hukum yang terjadi di wilayah tersebut berpotensi memunculkan stigma dan opini publik yang berlebihan apabila tidak disikapi secara bijak dan objektif.
“Kami mengingatkan semua pihak, termasuk media dan masyarakat, agar tidak membangun generalisasi atau framing yang dapat merugikan pernyataan KPKM RI.
Lebih lanjut, KPKM RI menyatakan keyakinannya bahwa jajaran kepolisian, baik Polres Pematangsiantar maupun Polsek Martoba, akan bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjunjung tinggi keadilan serta perlindungan hak-hak hukum warga negara, Tim Penasihat Hukum (PH) KPKM RI juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada pihak-pihak yang membutuhkan, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Hukum harus ditegakkan secara adil dan bermartabat. Pendampingan hukum merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dan konstitusional,” tegas PH KPKM RI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kedua peristiwa tersebut, dan seluruh proses hukum masih berjalan sesuai dengan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Dedi Sinaga)
