Madina - sumutpos.id - Hierarki jabatan di dinas Kependusukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manailing Natal Seolah Tidak Berarti Soalnya Oknum Honorer Lebis Berkuasa dari pada kepala Bidang (Kabid) hal ini di utarakan Masyarakat kecamatan Panyabungan Muhammad efendi pada awak media 16/12/2025.
Selasa Sore Pukul 16:10 WIB Kabid Dabduk Menyurus M.E menjumpai Oknum Honorer pada dinas Kependudukan SM untuk Memprivikasi Pindah Antar Desa, namu Sagat Disayang Bukan Bahasa Dan pengayoman yang di terima melainkan kata kata Penolakan "Bilang Sama Si ST (Kabid Dabduk) saya tidak mau" bahasa Oknum Honorer
Sepengetahuan Awak media jenjang kekuasaan umum secara hierarkis di Dinas Daerah (baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota): Kepala Dinas Merupakan pejabat tertinggi di tingkat dinas, bertanggung jawab langsung kepada Gubernur (untuk Dinas Provinsi) atau Bupati/Wali Kota (untuk Dinas Kabupaten/Kota). Sekretaris Dinas
Membantu Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, administrasi, dan koordinasi internal dinas. Kepala Bidang Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi spesifik di bidang tertentu dalam dinas (misalnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan di Dinas BPBD).
Di lanjutkan Kepala Subbagian (Kasubag) / Kepala Seksi (Kasi) Kepala Subbagian biasanya berada di bawah Sekretariat, sementara Kepala Seksi berada di bawah Kepala Bidang. Mereka memimpin unit kerja terkecil yang melaksanakan kegiatan operasional harian. Pelaksana (Staf) dan Jabatan Fungsional Ini adalah tingkatan paling dasar dalam struktur organisasi yang melaksanakan tugas teknis operasional sehari-hari.
Harapan masyarakat Madina kepada bapak bupati untuk tidak memperpanjang SK maupun tidak mengangkat P3K laruh Waktu honorer honorer yang tidak melayani masyarakat dengan Hati( Agus)
