KPKM RI Kritik Keras Vonis Ringan Kasus Narkotika di Medan, Dorong Jaksa Ajukan Kasasi





Medan, 17 Desember 2025.sumutpos.id —Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyampaikan sikap tegas berupa kritik dan kekecewaan mendalam terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Doni Surya dan Tata Nabila.


KPKM RI menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan publik. Pasalnya, terdakwa yang kedapatan memiliki barang bukti berupa 9 (sembilan) butir pil ekstasi serta narkotika jenis sabu seberat 11,78 gram hanya dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara. Putusan itu diambil berdasarkan opsi kedua dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang bersumber dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21).


Menurut KPKM RI, sejak berkas perkara dinyatakan P-21, seharusnya majelis hakim mampu menggali dan mempertimbangkan konstruksi hukum secara lebih komprehensif, mendalam, dan progresif. Pemilihan opsi dakwaan yang berujung pada vonis ringan dinilai tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum, terlebih dalam perkara narkotika yang secara tegas dikategorikan negara sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).


“Narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan dan generasi bangsa. Dengan barang bukti berupa ekstasi dan sabu seberat 11,78 gram, vonis 2 tahun 6 bulan jelas tidak sejalan dengan semangat nasional perang melawan narkoba dan berpotensi melemahkan efek jera,” tegas KPKM RI dalam pernyataannya.


Dalam konteks tersebut, KPKM RI secara terbuka mendorong Penuntut Umum, khususnya Jaksa Ester Harianja, agar tidak bersikap setengah-setengah dalam memperjuangkan keadilan. KPKM RI mendesak agar upaya hukum kasasi benar-benar ditempuh secara serius, konsisten, dan maksimal, termasuk memperjuangkan tuntutan pidana 8 (delapan) tahun penjara demi kepentingan publik serta perlindungan generasi muda dari bahaya narkotika.


KPKM RI menegaskan bahwa kasasi bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan instrumen penting untuk mengoreksi putusan pengadilan yang dinilai terlalu ringan. Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan penegakan hukum narkotika memberikan dampak jera serta perlindungan maksimal bagi masyarakat.


Meski tetap menghormati kewenangan lembaga peradilan dan independensi aparat penegak hukum, KPKM RI menegaskan bahwa kritik dan pengawasan publik merupakan bagian sah dari kehidupan demokrasi, khususnya ketika putusan pengadilan berpotensi melemahkan agenda nasional pemberantasan narkotika.


Ke depan, KPKM RI menyatakan komitmennya untuk:


1. Mengawal secara ketat proses kasasi dan langkah hukum lanjutan;



2. Mendorong jaksa agar konsisten dan maksimal dalam memperjuangkan tuntutan pidana;



3. Menolak segala bentuk pelemahan terhadap penegakan hukum narkotika yang telah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa.




Rilis ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) dalam menjaga marwah keadilan serta memperkuat komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkotika.


  DEDI SINAGA

Lebih baru Lebih lama