PEMATANG SIANTAR | sumutpos.id - Gelombang kritik terhadap vonis ringan dalam kasus narkotika dengan terdakwa DJ Tata Nabila Cs terus bergema. Lembaga Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) secara tegas mendesak Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya dalam proses banding yang kini tengah berjalan.
Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang hanya memberikan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Sobat Café, Jalan Adam Malik, Pematangsiantar, Jumat (31/10/2025), BARA HATI menilai vonis tersebut terlalu ringan dibandingkan dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Mereka diketahui terlibat dalam kepemilikan dan peredaran 12,40 gram sabu serta 9 butir pil ekstasi, jumlah yang menurut publik sudah layak diganjar hukuman maksimal.
“Kami menilai putusan itu terlalu ringan, bahkan dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum. Oleh sebab itu, kami mendesak Pengadilan Tinggi Medan agar meninjau kembali dan memberikan vonis yang setimpal, sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua BARA HATI dalam pernyataannya.
BARA HATI juga memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang dengan tegas mengajukan banding atas putusan tersebut. Langkah jaksa ini dinilai sebagai bentuk keberanian dan integritas dalam memperjuangkan keadilan serta menolak segala bentuk intervensi hukum.
“Jaksa Ester adalah simbol keberanian. Beliau pantas diapresiasi, bukan malah ditakut-takuti,” tambah perwakilan BARA HATI.
Tak hanya itu, BARA HATI turut mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk memeriksa hakim yang menangani perkara DJ Tata Nabila Cs. Mereka menegaskan, lembaga pengawas yudikatif wajib memastikan proses peradilan bebas dari kepentingan pribadi, tekanan luar, maupun praktik yang mencederai integritas hukum.
“Rakyat berhak tahu apakah keputusan itu murni dari hati nurani seorang hakim atau ada intervensi yang mempengaruhinya. Kami tidak menuduh, tapi meminta agar KY dan MA memeriksa secara transparan. Jika terbukti ada pelanggaran etik, maka sanksi harus diberikan,” ujar juru bicara BARA HATI.
Sebagai bentuk aksi moral, BARA HATI memasang papan bunga bertuliskan “Keadilan Jangan Bisa Dibeli” dan “Hakim Harus Diperiksa” di depan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Simbol ini menjadi tanda bahwa masyarakat tidak tinggal diam terhadap dugaan ketimpangan hukum yang terjadi.
Mereka juga berencana menggelar aksi damai lanjutan di depan kedua lembaga penegak hukum tersebut sebagai bentuk tekanan moral agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami bukan ingin mencari sensasi, kami hanya ingin keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya,” tutup pernyataan resmi BARA HATI.
Reporter: Tim sumutpos.id
Editor: Dedi Sinaga
