Gunung Malela, Simalungun.sumutpos.id – Sejumlah warga di kawasan Simpang Bah Jambi dibuat resah atas dugaan adanya pemeriksaan ilegal yang dilakukan oleh oknum petugas PLN. Pemeriksaan tersebut disebut tidak disertai surat tugas resmi maupun pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat.
Menurut keterangan warga, oknum yang mengaku sebagai petugas PLN mendatangi rumah bertingkat yang bagian bawah nya sebagai toko pakaian dan melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara sepihak. Warga menilai tindakan itu menyalahi prosedur, karena tidak ada identitas jelas maupun dokumen pendukung yang sah.
“Kalau memang resmi, harusnya ada surat tugas dan pemberitahuan. Ini tiba-tiba datang, langsung memeriksa, dan membuat kami resah. Kami jadi ragu, apakah ini betul dari PLN atau bukan,” ujar salah seorang warga.
Keresahan ini pun menimbulkan pertanyaan besar soal profesionalitas petugas PLN di lapangan. Warga mendesak pihak manajemen PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka.
Secara aturan, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, disebutkan:
"Konsumen tenaga listrik berhak memperoleh pelayanan yang baik."
Sementara itu, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e juga ditegaskan bahwa konsumen berhak:
"mendapatkan pelayanan tenaga listrik yang kontinu, andal, dan bermutu baik."
Di sisi lain, kewajiban PLN maupun petugasnya diatur jelas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik. Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa PLN wajib memberikan pelayanan kepada konsumen dengan mengutamakan:
1. Kepastian hukum
2. Transparansi
3. Akuntabilitas
4. Kesetaraan
Artinya, setiap pemeriksaan ataupun penertiban pemakaian tenaga listrik harus dilakukan dengan surat tugas resmi, identitas petugas yang jelas, serta pemberitahuan kepada pelanggan, bukan secara sepihak.
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum ikut turun tangan menelusuri dugaan praktik pemeriksaan ilegal tersebut, karena tindakan semacam ini rawan disalahgunakan dan berpotensi merugikan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN yang berwenang belum memberikan keterangan resmi. DEDI SINAGA

