Jakarta, 15 Agustus 2025, sumutpos.id ,– Skandal korupsi yang mencoreng Mahkamah Agung (MA) kembali membuka borok lama: mental maling masih mengakar di jantung lembaga peradilan Indonesia. Alih-alih menjadi benteng keadilan, sejumlah oknum justru menggadaikan kepercayaan publik demi keuntungan pribadi.
Kasus dugaan suap yang baru-baru ini menyeret pejabat MA menambah daftar panjang noda hitam institusi yang seharusnya menjadi puncak integritas hukum di negeri ini. “Yang Agung itu kini tak lagi agung. Kehormatannya runtuh, wibawanya hilang,” ungkap seorang pengamat hukum senior kepada media ini.
Ia menilai, perilaku koruptif yang terjadi di MA tak ubahnya seperti proses pembusukan “kepala ikan” yang perlahan meracuni seluruh tubuh lembaga peradilan. “Jika kepala busuk, maka tubuh ikut hancur. Itulah yang terjadi pada sistem peradilan kita,” tegasnya.
Karena itu, ia mengusulkan perubahan drastis, termasuk penghapusan gelar kehormatan yang dinilai tak lagi relevan. Beberapa gagasannya antara lain:
Pengadilan Negeri diubah menjadi Sidang Hukum Kota/Kabupaten
Pengadilan Tinggi diubah menjadi Sidang Hukum Provinsi
Mahkamah Agung diubah menjadi Sidang Hukum Nasional
Tak hanya itu, gelar "Yang Mulia" bagi hakim disarankan diganti menjadi "Juru Adil", dan frasa "Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa" dalam putusan diubah menjadi "Atas Nama Penegakan Hukum".
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan karena penggunaan simbol-simbol luhur terasa munafik jika di baliknya masih bersarang perilaku koruptif. “Bagaimana mungkin kita bicara atas nama Tuhan, jika keadilan sendiri dijual beli?” ujarnya dengan nada geram.
Ia juga memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan “maling-maling” di MA tanpa pandang bulu. “Saya minta mereka yang masih bermental maling di MA segera mundur. Jangan tunggu ditangkap. Anda telah merusak marwah lembaga ini,” pungkasnya.
(RED-SP-ID/Tim01)

