Diki Prayoga Dihukum 7 Th Karena Perkosa Gadis Dibawah Umur. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Diki Prayoga Dihukum 7 Th Karena Perkosa Gadis Dibawah Umur.

Rabu, 13 Agustus 2025

 


Simalungun : sumutpos.id, PN Simalungun Senin 11/08 memvonnis terdakwa Diki Prayoga, pria 22 Th, pekerjaan Buruh Harian Lepas, pendidikan SD, tempat tinggal 1; Pujud Utara Kel Pujud Utara Kab Rokan Hilir dan 2; Sibatubatu Kel Pasar Baru Kec Bosar Maligas Kab Simalungun selama 7 Th penjara ditambah denda pidana 200 juta Rupiah subsider 3 Bl kurungan penjara karena melakukan tindak pidana " melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain" melanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D PERPPU-RI NO 1 Th 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak Yang Telah Ditetapkan Sebagai UURI No 17 Th 2016 sebagaimana dakwaan Ke-satu Jaksa Penuntut Umum. ( Pada sidang sebelumnya JPU menuntut hukuman penjara 8 Th ditambah denda pidana 80 juta Rupiah subsider 6 Bl  kurungan penjara.)


KRONOLOGIS; 


Pada hari Rabu 23 Januari 2025 terdakwa Diki Prayoga menghubungi dgn WA Anak Korban Butet( nama samaran) gadis remaja cantik usia 17 Th untuk nenemaninya menjumpai temannya. Besoknya, Kamis 24 Januari Butet berjumpa dengan Diki di jembatan Perdagangan lalu dari situ keduanya naik speda-motor masing-masing ke hotel Prima Jaya di Kel Perdagangan I Kec Bandar Kab Simalungun.


Sesampainya di hotel dan setelah agak lama menunggu, Butet tanya dimana teman terdakwa itu dijawab Diki," mungkin keluar beli makanan, kita tunggu di kamar saja yok" , lalu Butet lugu saja mau bersama Diki masuk ke kamar no 115 dan sambil menunggu mereka berfoto mesra dan maskeran. Pukul 09.00 WIB  Korban Butet mulai gelisah.


Diki mau membeli makanan dan menyuruh Anak Korban menunggu dalam kamar lalu pergi setelah mengunci pintu kamar dari luar. Pukul 11.00 WIB Diki kembali dan makan bersama. Sesudah makan terdakwa merayu  Butet ," main yok dek kan adek sudah pernah sama orang lain gitu-gituan" sambil mulai mencumbui Butet tetapi Butet menolak tangan Diki dan jawab," gak mau ah, aku belum pernah gituan sama orang lain". Bujuk-rayu Diki ditolak Butet sampai beberapa kali.

Terahir Diki mengancam " Kalau kau gak mau akan ku sebar foto mesra kita tadi ke semua keluargamu". Butet panik lalu lari ke pintu untuk menghindari jebakan terdakwa tetapi Diki  menghalangi lalu mengunci pintu dan menyembunyikan kuncinya. Balik badan menghela tubuh Butet ke tempat tidur menimpa dan mencumbui Butet. 


Butet meronta tetapi kalah tenaga jadi lemas berakibat terdakwa berhasil membuka semua pakaian Butet dan pakaiannya sendiri terus memperkosa Butet. Butet menangis. Setelah puas terdakwa dan Butet kembali berpakaian dan setelah bersih-bersih keduanya meninggalkan hotel lalu pulang ke rumah masing-masing. Di persidangan saksi Nurjanah yang Ibu kandung Anak Korban Butet melihat  Face Book Clarisya-Clarisya akun messenger foto mesra Butet dengan terdakwa didalam sebuah kamar dan pengirimnya adalah temannya dan temannya itu memberitahu  melihat Diki bersama Butet di hotel Prima Jaya itu. 

Lalu saksi Nurjana berembuk dengan suaminya Misnan S kemudian mengadukan terdakwa Diki ke Polsek Perdagangan yang segera menangkap Diki lalu meneruskan kasus ini ke Polres di Raya. Visum oleh Dr Robert Situmorang, Sp OG dari RSUD Djasamen Saragih menyatakan bahwa perawan Butet sdh robek oleh trauma benda tumpul. Anak Korban Butet mengakui bahwa dia dan Diki kenalan pada awal Januari dan mulai kasmaran.  Butet bilang dia dijebak Diki kehotel.  Diki mengakui menyetubuhi Butet tanpa ancaman dan paksaan. 

Majelis Hakim diketuai oleh Anggreana Rori Sormin, SH dengan Hakim Anggota Ida Hasibuan, SH, MH dan Harya Juang Siregar, SH. Melati Panjaitan, SH bertindak sebagai JPU. Terdakwa didampingi Advocaat Renhad Sinaga; SH dari LBH PK -KEADILAN Simalungun yang bertugas sebagai Posbakum di PN Simalungun.- ( RED/ SPID/ OPG)