Simalungun, Sumatera Utara.sumutpos.id – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkoba. Pada Kamis, 3 Juli 2025 pukul 21.00 WIB, tim berhasil menangkap Marudut Purba Siboro, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, bersama rekannya Reinhard Natanael Sinaga di Jalan Jambu Raya Perumnas Batu VI, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Marudut sekaligus membongkar jaringan peredaran sabu yang cukup besar.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Berkat informasi warga mengenai seringnya transaksi sabu di kawasan itu, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap para pelaku,” ujar AKP Henry, Sabtu (5/7/2025).
Kedua tersangka yang masing-masing berusia 26 tahun itu diamankan saat menunggu pembeli di depan rumah Marudut. Petugas lebih dulu melakukan pengintaian untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku cukup mengejutkan, antara lain:
Dari Marudut: 18 plastik klip kecil dan 2 plastik besar sabu (total brutto 10,25 gram), uang tunai Rp400.000, timbangan digital, dua unit handphone, dan satu dompet hitam.
Dari Reinhard: 3 plastik klip kecil sabu (brutto 0,60 gram), uang tunai Rp300.000, satu handphone, dan satu dompet coklat.
Total barang bukti sabu mencapai 10,85 gram, dengan nilai jual diperkirakan puluhan juta rupiah.
Dalam pemeriksaan, Reinhard mengaku mendapatkan sabu dari Marudut untuk dijual kembali. Sementara Marudut mengungkapkan, sabu tersebut ia peroleh dari seorang pemasok berinisial “Mr. X”, warga Medan. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih besar dan mengejar Mr. X.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Henry mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak warga terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Bersama-sama kita lindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
DEDI SINAGA
