Grosir Tutup, Grosir Lain Justru Buka: Dugaan Pembiaran Transaksi Narkoba di Pematangsiantar Mencuat

 


Foto Ilustrasi



Pematangsiantar, Sumutpos.id – 24 Juli 2025


Investigasi kolaboratif tim jurnalis Sumutpos.id bersama Transparan Viral News mengungkap fakta mencengangkan terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang terus marak di kawasan Pematangsiantar, khususnya di seputaran Gang Cumi-Cumi, Parluasan, dan wilayah yang dikenal masyarakat sebagai “Candra Labu”.


Meski sebelumnya beredar kabar bahwa salah satu titik yang dikenal sebagai lokasi grosir narkoba telah ditutup, investigasi terbaru justru menemukan bahwa grosir lain tetap bebas beroperasi, seolah tak tersentuh hukum. Fakta ini memicu berbagai dugaan di masyarakat, terutama pasca munculnya kalimat viral: “Terima kasih komandan, hasil ganti kasnob ternyata nihil”, yang dianggap sebagai bentuk sindiran atas ketidakberhasilan reformasi di tubuh kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika.


Pembiaran Aparat?


Dugaan keterlibatan atau pembiaran dari oknum aparat penegak hukum pun mulai mencuat ke permukaan. Beberapa warga menuturkan bahwa laporan masyarakat terhadap aktivitas transaksi narkoba kerap diabaikan, bahkan lokasi-lokasi yang sudah diketahui rawan justru tidak disentuh aparat.


Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan:


“Sudah banyak informasi dari masyarakat tentang titik-titik rawan tersebut. Aparat harus segera bertindak dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Ini bukan hanya tentang menangkap pengguna, tapi menghentikan seluruh rantai peredaran dari atas sampai bawah.”


Aspek Hukum: Negara Wajib Bertindak


Secara hukum, pembiaran terhadap tindak pidana narkotika merupakan bentuk kelalaian serius dalam penegakan hukum yang bisa menimbulkan kerugian sosial yang luas. Sesuai dengan Pasal 132 jo. Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, aparat penegak hukum berkewajiban melakukan upaya represif terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkoba, termasuk memutus jaringan bandar dan pengedar.


Lebih jauh, Pasal 421 KUHP menegaskan bahwa "pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara." Jika terdapat oknum yang secara aktif membiarkan transaksi narkoba terus terjadi, maka dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atas tindak pidana.


Hal ini juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 K/PID.SUS/2014, yang menyatakan bahwa aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas pemberantasan narkotika secara maksimal dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan etik.


Harapan Baru kepada Kasat Narkoba


Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kasat Narkoba yang baru di Polres Pematangsiantar untuk bertindak tegas dan menyeluruh. Tidak cukup hanya menangkap pengguna, aparat harus bergerak untuk membongkar sindikat besar yang memasok narkoba ke wilayah-wilayah seperti Parluasan dan sekitarnya.


Langkah strategis yang dinanti masyarakat meliputi:


Razia rutin dan mendadak di titik-titik rawan


Penindakan tanpa tebang pilih, termasuk oknum aparat yang diduga terlibat


Edukasi dan pemulihan sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba


Kesimpulan: Saatnya Bangkit Melawan


Peredaran narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi krisis sosial yang mengancam masa depan generasi muda. Penanganannya tidak bisa setengah hati. Aparat penegak hukum, khususnya Polri dan BNN, harus menunjukkan integritas dan keberanian untuk melawan jaringan narkotika secara total. Transparansi, pengawasan publik, dan partisipasi masyarakat harus diperkuat demi terciptanya Kota Pematangsiantar yang bersih dari narkoba.

(Redaksi – SP.id/Jo)




Lebih baru Lebih lama