"Kuasa Hukum Horas Sianturi: Fakta Persidangan Buktikan Tidak Ada Niat Jahat, Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar"
Simalungun – SumutPos.id-
Sidang lanjutan perkara pidana atas nama Terdakwa Horas Sianturi (HS) dengan agenda Duplik digelar pada Senin, 14 Juli 2025, pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Simalungun, Jalan Asahan. Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Adv. Eljones Simanjuntak, S.H., menyampaikan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak selaras dengan fakta-fakta persidangan.
Menurut Eljones, dakwaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan senilai Rp85.000.000,- yang diarahkan kepada kliennya tidak memiliki landasan hukum dan bukti yang cukup kuat. Ia menegaskan, seluruh tindakan yang dilakukan HS terkait penjualan besi telah mendapat persetujuan tertulis melalui Surat Kuasa Notariil, yakni Kuasa 01 dan Kuasa 04 yang dibuat oleh Notaris Asni Julia, S.H.
“Tidak ada niat jahat (mens rea) dari Pak Horas. Hasil penjualan besi itu digunakan untuk merenovasi rumah milik Mariana di Jalan Cokro, dan semuanya sudah dikomunikasikan dengan pihak pelapor,” ujar Eljones kepada media.
Ia menambahkan bahwa tuntutan dua tahun penjara yang diajukan JPU sangat tidak proporsional mengingat:
Tidak ada bukti penggelapan untuk kepentingan pribadi;
Renovasi rumah dilakukan justru untuk menaikkan nilai properti korban;
Mariana sebagai pelapor, telah mengetahui renovasi tersebut dari tetangga sekitar, tanpa menunjukkan keberatan atau upaya penghentian.
Lebih lanjut, Eljones menyebut bahwa Jaksa menuntut tanpa mempertimbangkan peran dan legalitas surat kuasa, serta niat baik terdakwa.
“Kami tidak mengerti dasar tuntutan itu. Kami sudah tunjukkan bukti dan akta kuasa dalam duplik. Fakta-fakta itu tidak bisa diabaikan,” tambahnya.
Payung Hukum yang Relevan:
Pasal 372 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain... diancam karena penggelapan...
➤ Namun dalam perkara ini tidak ditemukan unsur “melawan hukum” dan “penguasaan untuk diri sendiri”.
Asas Legalitas (Pasal 1 ayat (1) KUHP):
“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana.”
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 42K/PID/1990:
“Tidak dapat disebut penggelapan jika penguasaan dilakukan berdasarkan kuasa dan tidak terbukti digunakan untuk keuntungan pribadi.”
Dalam konferensi pers yang digelar usai sidang, Terdakwa Horas Sianturi menyampaikan klarifikasi. Ia mengungkap bahwa dirinya pernah diminta oleh Kasipidum Kejari Simalungun, J. Panjaitan, untuk menyerahkan sertifikat SHGB dan SHM atas nama Mariana sebelum adanya proses Restorative Justice.
“Saya serahkan langsung, ada tanda terima, disaksikan oleh Ibu Jaksa Devika dan Penasihat Hukum saya. Bahkan saya sudah nyatakan tidak keberatan jika bagian saya 20% tidak dihitung lagi. Tapi kemudian Mariana melalui kuasa hukumnya meminta Rp500 juta, lalu turun jadi Rp250 juta. Karena saya tidak sanggupi, perkara ini dibawa ke pengadilan,” jelas Horas.
Menanggapi isu bahwa kuasa notariil didapat melalui paksaan, Horas membantah keras. Ia menyatakan bahwa proses pemberian kuasa oleh Notaris dilakukan secara terbuka, sah, dan sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004).
“Kalau Kuasa kepada saya dibilang dipaksa, lalu mengapa Kuasa 03 kepada Marwati Salim tidak dipersoalkan? Padahal semua itu bagian dari kerja dan capaian saya saat itu. Notaris juga punya prosedur dan kewenangan yang sah,” tegasnya.
Harapan Terakhir: Keadilan Berdasarkan Fakta
Adv. Eljones mengakhiri keterangannya dengan harapan agar Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku, bukan asumsi semata.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sesuai fakta persidangan. Mohon doa dan dukungan masyarakat agar keputusan nanti mencerminkan kebenaran hukum,” pungkasnya.
(Redaksi – SP.ID/B.S)
