-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Bangun Kembali Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Pelaku Dengan Sabu 5,23 gram

Senin, 14 Juli 2025 | Juli 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-14T14:49:47Z

 




SIMALUNGUN.SUMUT.sumutpos.id - Lagi Polsek Bangun Polres Simalungun kembali menunjukkan hasil yang membanggakan dalam upaya pemberantasan kejahatan narkoba. Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 5,23 gram bruto, membuktikan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa.


Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Sawo 2 Nomor 03 Nagori Sitalasari Kec. Siantar Kab. Simalungun tepatnya didalam rumah milik Bonar Napitupulu sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu.


Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bangun AKP R. Simarmata memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun beserta Kanit Intel dan Anggota melakukan Penyelidikan ke TKP. Sesampainya di TKP sekira Pukul 11.00 Wib Petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang berada didalam rumah tersebut dengan posisi duduk berhadap-hadapan. Selanjutnya Petugas menanyakan Identitasnya, kemudian mereka mengaku bernama Bonar Napitupulu dan Roy Bancin. Setelah mengetahui Identitasnya Selanjutnya petugas mengamankan ke 2 (dua) laki-laki tersebut di TKP. Kemudian Petugas menghubungi Pangulu Nagori Sitalasari untuk bersama-sama melakukan penggeledahan di TKP.


Setelah dilakukan Penggeledahan didalam dirumah tersangka Bonar Napitupulu yang tepatnya didalam kamar rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa : 


• 4 (empat) plastik klip besar warna bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu 

• 11 (sebelas) plastik klip kecil warna bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu 

• 1 (buah) alat hisap Sabu (bong) yang terbuat dari botol Le Minerale

• 1 Buah Kaca Pirex yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu 

• 1 (satu) Unit Timbangan Digital 

• Uang Tunai sebanyak Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) 

• 1 buah mancis Merk Tokai warna hijau yang dipasangi jarum yang digunakan untuk membakar Sabu

• 1 buah mancis Merk Tokai warna biru

• 1 buah mancis Merk Tokai warna merah

•2 (dua) Unit HP Merk Vivo warna Biru

• (satu) Unit HP Merk Samsung Warna Hitam 

• 2 (dua) buah Skop yang terbuat dari Pipet

• 34 butir peluru Caliber 30-06 (7.62 x 63 mm) Weight : 0.6 Kg, Volume : 0.0003 M³, LOT : 01504/D (ditemukan didalam lemari dapur) 


Setelah dilakukan interogasi terhadap Bonar Napitupulu, ia mengaku memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama Pak Yo yang berdomisili di Medan 


Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi tersebut yakni ;

IPDA P. Silalahi(Kanit IK), AIPDA F. Manurung, AIPDA Indo Siahaan dan AIPDA R. Simanungkalit. Selanjutnya terduga pelaku & BB dibawa ke Polsek Bangun.


Saat ini, tersangka telah dibawa ke Markas Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut. Petugas akan menerbitkan Laporan Polisi dan berita acara pemeriksaan, serta melakukan gelar perkara sebelum berkas diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.


Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri. Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi terciptanya wilayah yang bersih dari narkoba.


 Dedi Sinaga

×
Berita Terbaru Update