Toba/sumutpos.id , 10 Juni 2025 – Sengketa tanah warisan di Jalan Huta batu,Kelurahan Porsea Kabupaten Toba, antara dua saudara kandung kembali menghangat di Pengadilan Negeri Balige. Sidang mediasi kedua yang dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak penggugat, Roslina Hutasoit. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum tergugat, Risdawati Hutabarat S.H, usai keluar dari ruang sidang.
Dalam keterangannya, Risdawati menyoroti persoalan utama yang menjadi akar masalah yaitu berdirinya sebuah Tower Telkomsel di atas tanah warisan milik almarhum Pardomoan Hutasoit, tanpa seizin atau sepengetahuan kliennya, Evelina Hutasoit, yang adalah salah satu ahli waris sah.
“Inilah masalah besar yang kami soroti: di atas tanah warisan yang seharusnya belum dibagi, justru telah berdiri kokoh sebuah Tower BTS Milik Telkomsel. Klien kami sama sekali tidak pernah dilibatkan atau memberikan persetujuan atas pembangunan tower ini,” tegas Risdawati.
Menurut Risdawati, pembangunan tower BTS tersebut terindikasi melanggar ketentuan hukum karena terjadi tanpa adanya penetapan ahli waris atau persetujuan seluruh ahli waris yang sah. Terlebih lagi, proses penerbitan sertifikat tanah diduga kuat sarat dengan pemalsuan dokumen oleh pihak penggugat.
"Tower Telkomsel itu sudah berdiri dan beroperasi di atas lahan warisan ini, padahal secara hukum tanah ini statusnya belum terbagi kepada ahli waris yang sah. Tidak ada perjanjian resmi yang melibatkan klien kami dengan pihak Telkomsel," tambahnya.
Selain itu, Risdawati juga mengingatkan bahwa pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) semestinya mengikuti serangkaian prosedur ketat, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), persetujuan minimal 75% dari warga sekitar, serta Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Pihaknya mempertanyakan apakah seluruh persyaratan ini telah dipenuhi oleh pihak Telkomsel dalam pendirian tower tersebut.
"Tanpa kejelasan kepemilikan tanah yang sah dan persetujuan para ahli waris, keberadaan tower ini berpotensi melanggar ketentuan hukum agraria dan perizinan bangunan di Indonesia. Ini bukan soal keluarga semata, tapi juga soal kepatuhan terhadap regulasi properti dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Pihak tergugat sendiri telah mengajukan pemblokiran sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta laporan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah, dan penguasaan lahan secara melawan hukum.
Sidang mediasi selanjutnya direncanakan digelar pada 23 Juni 2025. Pihak tergugat berharap penggugat hadir agar proses mediasi dapat berjalan efektif dan persoalan pembangunan Tower Telkomsel yang menjadi inti sengketa ini dapat diselesaikan secara terang benderang.
(Red Sp/Harry Joe)

