BALIGE 23/9/2024 Sumutposid.-
KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Toba, tetapkan tiga (3) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba, dimana pemilihan penghitungan sura (putungsura) akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 yang akan datang.
Penetapan Paslon tersebut, berdasarkan Keputusan KPU Toba nomor 1265 tahun 2024, tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Toba, Sugar Fernando Sibarani tertanggal 22 September 2024, kata Komisioner Divisi Teknis KPU Toba Riduan Marpaung, saat dikonfirmasi di kantor KPU Toba Jalan Tarutung Km 2, Soposurung Balige.
Lebih jauh Riduan Marpaung mengatkan, penetapan paslon sesuai tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba yakni hari ini Minggu 22 September 2024, katanya.
Ketiga Paslon yang ditetapkan yakni 1. Pasangan calon atas nama DR. Robinson Sitorus dan Tonny M.Simanjunyak, S.E, yang diusung Gabungan Partai Politik, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Buruh, dengan jumlah perolehan 4 (empat) kursi anggota DPRD Kabupaten Toba pada Pemilu 2024 dengan jumlah suara sebanyak 14.622.
2.Paslon atas nama Effendi Sintong Panangian Napitupulu, S.E dan Drs.Audi Murphy O.Sitorus, S.H,M.Si yang diusung Partai NasDem dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Toba pada Pemilu 2024 sebanyak 14.062 suara sah, jumlah kursi 4 (empat).
3.Paslon atas nama Ir.Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu, S.P, yang diusung Gabungan Partai Politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai PERINDO, dan Partai Demokrat dengan mengunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Toba pada Pemilu 2024 sebanyak 85.213 suara sah.
Selanjutnya, tahapan pengundian dan pencabutan nomor urut paslon akan diadakan pada har Senin, 23/9/24., dan tahapan kampanye akan dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
PUTUNGSURA (Pimilihan Penghitungan Suara ) akan dilaksanakan pada 27 November 2024, tutur Riduan Marpaung mengakhirinya.( Red-Sp.Id/DS)