Simalungun: Sumutpos.id-
PN Simalungun Senin 26/08 menjatuhkan hukuman kepada Veronica Angelina Silitonga, wanita 26, wiraswasta.
warga Huta III, Tj Pasir. Kec Tanoh Jawa. Kab Simalungun selam 6 Th ditambah denda 1 M subsider 4 Bl kurungan karena melakukan pidana jual beli narkotika sabu melanggar Pasal 114 Ayat (1) UURI No 35 Th 2009 Ttg Narkotika sesuai dakwaan primer JPU.
Barang-bukti berupa 9 Bk plastik klip berisi sabu dengan beray netto 0, 5 Gr, 6 Bk plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,25 Gr, 1 Bh dompet hitam. 3 Bk plastik klip kosong.1 Bh HP OPPO biru, 1 Bh HP VIVO biru dirampas untuk dimusnahkan.
Uang Rp 200.000.- dirampas untuk negara. Wajah terdakwa pusat lesu mendengar vonnis ini dan menyatakan pikir-pikir. Menyusul, divonnis pula terdakwa Reinaldo Riski Butar-butar dengan hukuman yg sama atas pidana yang sama karena terdakwa melakukan kerjasama dengan Veronica dalam bisnis sabu.
Bisnis sabu yang dilakukan kedua terdakwa kandas waktu pada hari Minggu 25 Februari 2024 pukul 19.00 WIB dari rumahnya Veronica menghubungi Fernando Hutabarat (DPO) meminta sabu dan kalau sabu diantar hutangnya akan dilunasinya yang dijawab Fernando " ya nanti kusiapkan ".
Tak lama datanglah suruhan Fernando terdakwa Reinaldo (berkas terpisah) menagih hutang sabu kerumah terdakwa Veronica dan setelah Veronica melunasi hutangnya Reinaldo mengantar uang itu kepada Fernando barulah Fernando menyuruh Reinaldo mengantar narkotika sabu itu kerumah Veronica. Veronica memberi upah Rp 100.000.- kepada Reinaldo.
Lalu Veronica menyerahkan sabu itu kepada suaminya Anggiat Maruba Pardede (DPO) dan Anggiat bilang," ini semua sepuluh gram".
Oleh Anggiat sabu itu dipilah-pilah dalam beberapa bungkus plastik klip lalu membawanya pergi setelah meninggalkan beberapa bungkus kepada terdakwa Veronica untuk dijual. Veronica menyimpannya dibelakang rumah.
Pada 27 Februari pukul 13.00 WIB 3 oknum Satres Narkoba dari Polres Simalungun mendatangi terdakwa dirumahnya dan menginterogasi terdakwa. Semula terdakwa menyangkal dia melakukan bisnis sabu tetapi akhirnya mengakui ada menyimpan sabu dan membawa Polisi ke belakang rumahnya.
Polisi menyuruh terdakwa yang mengambil sabu itu dan menyerahkannya langsung kepada Polisi. Dari terdakwa disita barang bukti diatas. Terdakwa mengaku membeli sabu dari Fernando Hutabarat maka Polisi membawa Veronica kerumah Fernando tetapi tak menemukan Fernando yang sudah lari. Polisi membawa terdakwa bersama barang-bukti ke Polres Simalungun di Raya.
Di Jl Lapangan Bola Veronica melihat terdakwa Reinaldo berjalan nenyeberang jalan lalu bilang," pak, itu si Reinaldo yang tadi mengantar sabu kerumahku" maka dengan cekatan para Polisi turun dan menangkap Reinaldo dan membawanya ke mobil lalu menunjukkan wajah Veronica dan tanya " ada tadi kau antar sabu kerumah ibu ini",
" Iya ada pak" jawab Reinaldo. Dari Reinaldo disita 1 Bh HP VIVO biru. Kedua terdakwa dibawa ke Polres Simalungun. Analisa Laboratorium Narkotika Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa isi plastik klip yang disita dari Veronica positif mengandung amphetamina dan terdaftar dalam Gol 1 No Urut 61 Lampiran I UURI NO 35 Th 2009 Ttg Narkotika.
Kedua terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menyimpan dan menjual narkotika. Terdakwa Reinaldo mengaku sudah dua kali mengantar natkotika kepada terdakwa Veronica. Setiap mengantar diberi upah Rp 100.000.- oleh Veronica dan oleh buronan Fernando dijanjikan dibelikan sepeda motor.
Terdakwa Reinaldo dalam sidang terpisah sudah dituntut 7 Th ditambah denda 1 M subdider 6 Bl kurungan sama seperti kepada terdakwa Veronica dan hari ini keduanya divonnis dengan hukuman yang sama. Atas vonnis ini terdakwa Reinaldo nyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Veronica Angelina Silitonga didampingi oleh Advocaat Febrido Sitanggang, SH dari LBH PK- Keadilan Siantar-Simalungun yang berfungsi sebagai Pusbakum di PN Simalungun sedang terdakwa Reinaldo Riski Butarbutar didampingi Advocaat Ruth Nola Purba. SH dari LBH Siantar-Simalungun.
Majelis Hakim diketuai oleh A Rori Sormin, SH, MH dengan Hakim anggota Widi Astuti SH dan Agung Laia SH, MH.
(RED-SP-ID/Oppung)