Taput, sumutpos.id : Ketidak Transparan dari pihak sekolah yang menolak kedatangan Lembaga KGSAI-Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia. DPP Dewan Pimpinan Pusat Intelejen Investigasi Pemantau Aset Negara, bersama dengan rekan jurnalis Sebagai mana mestinya tugas dan kewenangan Jurnalis serta Lembaga dalam mengadakan kegiatan kontrol sosial, sesuai dengan UU Pasal 40 Tahun 1999 Tentang keterbukaan informasi publik.
Sehubungan dengan kedatangan Tim jurnalis Sumutpos id di SDN No: 173296 Pamansuran, Kec.Pagaran.Kabupaten Tapanuli Utara. Propinsi Sumatera Utara. Kepala sekolah yang berinisial (P.S) seakan terkesan alergi dan bersikap arogan atas kehadiran awak media dan LSM.
Sesuai dengan tugas mandat DPP/No 942789649/KGSAI/STK 2024. Dan . SK .Menkumham R.I. No.AHU. 082073. AH.0130 Tahun 2023 AHU 082352.AHOI. 03 Tahun 2023. AHU- 0000512- AH.01.22 Tahun 2024. AHU- 0004156.AHOI.07.Tahun 2024. Yang di keluarkan oleh Kemenkum Ham R.I.
Untuk melaksanakan tugas sebagai berikut:
1. Mencari dan menghimpun data serta memantau secara cermat pelaksanaan pembangunan yang di laksanakan oleh aparatur pemerintah pusat maupun daerah.
2. Memantau dan melaporkan bila mana ada penyimpangan dan penyalah gunaan jabatan dan wewenang kepada mabes polri,kejaksaan agung,komisi pemberantasan korupsi dan kepada presiden R.I.
Dari hasil kegiatan kontrol sosial awak Media, melihat dan menemukan di ruangan kantor guru kepsek, tidak terpampang Lambang Burung Garuda. Sebagai mana di atur dalam UUD 1945, aturan mengenai Lambang Negara Indonesia ini tercantum dalam pasal 36A: Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan Sembohyang Bhineka Tunggal Ika.
Sangat di sesalkan kepala sekolah sebagai pimpinan di sekolah tersebut terkesan tidak memiliki wawasan kebangsaan sebagai warga Negara Republik Indonesia.
Saat di konfirmasi oleh tim awak media kepada kepala sekolah, beliau memberikan tanggapan bahwa, tidak ada hak dan kewenangan wartawan dan LSM untuk mempertanyakan tentang kegiatan sekolah, dalam mengelolah anggaran dana bos. Beliau juga mengatakan bahwa wartawan dan LSM hanya membuat stres para kepala-kepala sekolah. Masalah penggunaan anggaran dana bos di sekolah tersebut, yang berhak untuk mengetahui hanya dinas pendidikan dan Inspektorat. Dan berdasarkan instruksi dari inspektorat pihak sekolah tersebut hanya boleh melaporkan kegiatan dana bos ke Dinas pendidikan dan Inspektorat.
Ketika tim awak media, konfirmasi dengan pihak Inspektorat melalui Irban Kec.Pagaran bahwa tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk tidak menerima kedatangan para wartawan maupun LSM dalam melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial.
Pihak Tim awak media dan LSM akan melaporkan sikap dan perilaku kepala sekolah tersebut ke kepala dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk menindak lanjutin serta memberikan pembinaan kepada oknum kepala sekolah tersebut, karena perilaku kepala sekolah tersebut dapat merusak hubungan harmonisasi antara pihak wartawan dan LSM, dengan pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebagai mitra dari media dan LSM yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
(Red-SP.ID/HJM&Team)