Simalungun: Sumutpos.id
PN Simalungun Kamis 27/05 menghukum Saderakhi Gulo, pria 66 Th, berkedai dirumah sendiri, warga Nagori Purba Sinombah Kec Silimakuta Kab Simalungun selama 5 Th ditambah denda pidana Rp 60 juta.- subsider 4 Bl kurungan karena melakukan pidana" dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain" melanggar pidana Pasal 81 Ayat (2) UURI No 17 Th 2016 Ttg Penetapan PERPPU No 1 Th 2016 Ttg Perubahan Kedua atas UURI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungsn Anak sebagaimana dakwaan Pertama JPU. Pada sidang sebelumnya JPU menuntut hukuman 10 Th ditambah denda Rp 60 juta subsider 3 Bl kurungan. Wajah terdakwa tak berobah mendengar putusan Majelis lalu setelah berunding dengan PH dari Pusbakum Terdakwa menyatakan menerima putusan itu sedang JPU menyatakan pikir-pikir.
Perbuatan pedofilia yang dilakukan Terdakwa Saderakhi Gulo dimulainya pada 13 Nopember 3023 pukul 13.30 WIB, waktu Terdakwa pulang dari kota Saribu Dolok melihat Anak Korban sebut saja Butet, ABG 12 Th, Kls VI SD bersama adiknya sebut saja Tetet sedang jalan kaki pulang dari sekolah menuju rumahnya yang berjarak 20 M dari rumah Terdakwa di Nagori Purba Sinombah. Terdakwa merayu kedua kakak beradik kandung ini untuk diboncengnya dengan speda-motor milik Terdakwa dan diantar ke rumah mereka. Biasanya Abang kandung Anak Korban yang setiap hari mengantar dan menjemput Butet dan Tetet tetapi mungkin karena abangnya terlambat dan kedua kakak beradik ini sudah lapar maka Butet dan Tetet mau dibonceng oleh Terdakwa yang sehari-hari dipanggil dengan "Oppung Gulo" di kampung itu. Setiba di kampung Terdakwa bukan mengantar kedua kakak beradik itu kerumahnya tetapi membawa ke dalam rumah Terdakwa lalu memberi makan dan menonton TV. Keluarga Terdakwa sedang tidak berada dirumah pada jam-jam segitu. Tiba-tiba saja Terdakwa menarik tangan Anak Korban Butet kedalam kamar lalu mengangkat Anak Korban keatas tempat tidur Terdakwa dan membukai semua pakaian sekolah SD Anak Korban terus mencumbui kemudian memperkosa Korban Butet. Selesai itu Terdakwa memakaikan dan merapikan baju sekolah SD Anak Korban dan sebelum keluar kamar Terdakwa mengancam Korban Butet untuk tidak memberitahu siapapun perbuatannya yang kalau diberitahu maka Terdakwa akan membacok Korban Butet. Ancaman ini membuat Korban Butet takut dan menurut. Setelah Terdakwa memberi makanan jajanan yang diambil dari kedai Terdakwa dirumah itu Terdakwa menyuruh kakak beradik itu pulang. Besoknya Terdakwa membonceng lagi Butet dan Tetet dan Terdakwa mekakukan pedofilia lagi kepada Korban Butet. Begitu setiap hari sampai tanggal 23 Nopember 2023 pada jam dan tempat yang sama. Sang adik Tetet curiga dan diam-diam mengintip perbuatan Terdakwa itu. Setelah diperkosa, asal kencing, kemaluan Korban Butet merasa sakit tetapi karena takut pada ancaman si biadab Oppung Gulo Korban Butet berbohong waktu ditanya Ibunya dengan jawaban "karena jatuh".
Pada 17 Nopember , 20 Nopember dan 23 Nopember 2023 pukul 13.00 WIB saksi JCS Ibu kandung Korban Butet melihat Terdakwa membonceng Korban bersama adiknya waktu pulang sekolah.
NALURI CURIGA IBU YANG PEKA MEMBONGKAR AIB.
Pada 24 Nopember Abang Korban, AJTB kembali bisa teratur menjemput kedua kakak beradik ini. Dirumah, saksi tanya Anak Korban dan adiknya. " selama kamu dibonceng Oppung Gulo pernah gak kamu diapa-apai Oppung Gulo itu", kakak beradik ini tak menjawab selain saling pandang membuat saksi curiga lalu terus menanyai dengan nada membujuk. Dengan begitu si adik Tetet dengan santai menceritakan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa kepada Korban Butet karena saksi Tetet bisa mengintip dari lubang-lubang pintu kamar Terdakwa. Terdakwa dan kakaknya pikir bahwa saksi Tetet asyik nonton TV saja. Saksi JCS naik darah lalu mendatangi Terdakwa ke kedainya dan mengancam akan mengadu ke Polisi. Terdakwa bilang tidak ada menyetubuhi Anak Korban dan memohon supaya saksi tidak mengadu ke Polisi dan menawarkan uang damai sebesar Rp 600.000.- tetapi saksi menolak, demikian juga suaminya FTB. Segera saksi bersama suami mengadukan pelaku pedofilia ini ke Polres Simalungun. Terdakwa Sadrakhi Gulo pun ditangkap dari rumahnya. Visum oleh Dr Martha Silitonga, Sp OG dari RS Djasamen Saragih P Siantar menyatakan bahwa hymen Korban Butet sudah rusak sampai ke dasar oleh trauma tumpul. Dipersidangan Terdakwa membantah menyetubuhi Butet melainkan cuma mencumbui di kamar mandi.Tetapi bantahan Terdakwa dipatahkan oleh keterangan saksi Anak Korban Butet dan adiknya Tetet yang mengintip dari lubang-lubang dipintu kamar Terdakwa.
Majelis Hakim diketuai oleh A Rori Sormin, SH, MH dengan Hakim Anggota Widi Astuti, SH dan Agung Laia, SH, MH. Febriyanti, SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa didampingi Advocaat Renhard Sinaga, SH dari LBH PK-Keadilan Kab Simalungun yang berfungsi sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.- (RED/SPID/OPG)