LAKUKAN PENCURIAN HANDPHONE DI PARKIRAN ALFAMIDI SAOMBO, OL (41) DI TANGKAP -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

LAKUKAN PENCURIAN HANDPHONE DI PARKIRAN ALFAMIDI SAOMBO, OL (41) DI TANGKAP

Minggu, 28 Juli 2024

 




Gunungsitoli - Sumutpos.id : Warga Desa Ombolata Ulu Gunungsitoli, Pelaku Pencurian Android di Parkiran Alfamidi Saombò Gunungsitoli  yang terjadi pada hari Selasa (23/07/2024) di Tangkap Oleh Tim Opsnal Sat Reskrim yang di Pimpin Ipda Listono.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan, kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli. Sabtu, 27/07/2024) 



AKP AL. Tambunan menjelaskan bahwa  pelaku di tangkap berdasarkan Laporan (Korban), MH als Merlin (21) Desa Sitolubanua Kec. Bawolato Kab. Nias. Dalam Laporannya di SPKT Polres Nias korban Menjelaskan bahwa pada hari Kejadian Handphone miliknya merk Infinix HOT 12 Pro,  tertinggal di Jok Sp. Motor Miliknya pada saat belanja di Alfamidi Kelurahan Saombò.





Setelah Penerimaan Laporan, Sat Reskrim menindak lanjuti dengan Mendatangi TKP dan Memeriksa CCTV yang ada di Alfamidi, Dari CCTV tersebut kita mendapat Petunjuk perihal yang di duga Sebagai Pelaku, dan setelah di lakukan Penyelidkan di dapatkan Informasi bahwa Pelaku adalah OL yang Sehari-Hari Bekerja Sebagai Penjual Tiket di  sekitar Alfamidi Saombo, Selanjutnya tadi Sore Sabtu (27/07/2024) Sekitar pukul 17.00 wib, Tim Opsnal yang di Pimpin Ipda Listono Berhasil mengamankan Pelaku tanpa Perlawanan,  Pelaku Mengakui perbuatanya" Ujar AKP AL. Tambunan.


Sementara itu Kanit I Sat Reskrin Polres Nias Ipda Listono, menyatakan kepada Pelaku di kenakan Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara.

(Red-SP.ID./FH)