Bupati Hadiri Rapat Paripurna ke 3 Dalam Rangka Penyampaian Tanggapan Bupati. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Bupati Hadiri Rapat Paripurna ke 3 Dalam Rangka Penyampaian Tanggapan Bupati.

Minggu, 23 Juni 2024

 





Kuala Tungkal, Sumutpos .id - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menghadiri Rapat Paripurna ke 3 dalam rangka menyampaikan Tanggapan Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi –Fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat terhadap 3 rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Minggu (23/6/24)


Adapun 3 (Tiga) Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang :

1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Bongkar Muat Barang

2. Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kab. Tanjab Barat

3. Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Tanjab Barat.


Bupati dalam sambutannnya menyampaikan apresiasi yang mendalam disampaikan kepada seluruh Fraksi- Fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat atas pemandangan umum Fraksi yang disampaikan pada hari minggu 16 Juni 2024 yang isinya antara lain saran, Pendapat dan pertimbangan dalam rangka kesempurnaan pembentukan peraturan Daerah ini.


“ Setelah menyimak dan memahami Pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang masing-masing disampaikan oleh Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem berkarya, Fraksi Tanjung Jabung Barat bersatu, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi PDI-P. Pada prinsipnya antara Pemerintah dan DPRD telah terdapat pemikiran dan Pemahaman yang sama terhadap ranperda tersebut,” ujar Bupati.


Lebih lanjut Bupati menyampaikan terima kasih banyak atas apresiasi dan disetujuinya ketiga Ranperda ini untuk dibahas dan ditindaklanjuti dan proses pembahsannya dapat diteruskan ke tahap-tahap selanjutnya dengan selalu mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hadir Ketua DPRD, Wakil Ketua, Para anggota DPRD, Pj. Sekda, Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD, Kabag.(RED-SP-ID/Lingga)