Replik JPU Atas Pledoi Terdakwa Kurpan Sinaga Untuk Kesalahan Yang Tak Dilakukannya. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Replik JPU Atas Pledoi Terdakwa Kurpan Sinaga Untuk Kesalahan Yang Tak Dilakukannya.

Senin, 20 Mei 2024



Simalungun: Sumutpos.id-  PN Simalungun Senin 13/05 mendengarkan replik (tanggapan) dari JPU Barry Sugiarto, SH, MH atas pledoi PH bersama Terdakwa Kurpan Sinaga, SH dimana pada sidang sebelumnya JPU mendakwa Kurpan telah melakukuan pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Dalam awal repliknya JPU jelas mengatakan bahwa kesimpulan ahir terhadap upaya mencari keadilan yang hakiki oleh PH bersama Terdakwa maupun oleh JPU pasti hasilnya akan bertentangan secara diameteral, 

karena masing-masing memakai cara pendekatan,





 strategi, serta taktik pengungkapan fakta yang berbeda. Dalam pledoinya Tim PH bersama Terdakwa menyimpulkan bahwa Terdakwa Kurpan Sinaga tidak terbukti bersalah melakukan pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Primer JPU dan mohon membebaskan Terdakwa dari tuntutan Pasal 351 KUHPidana. Jaksa mewakili Negara berdiri pada sisi yang subjektif dipihak Terdakwa sedangkan Tim PH bersama Terdakwa memperjuangkan kepentingan Terdakwa demi prinsip hukum dan keadilan harus ditegakkan.


 Berdasarkan professi yabg berbeda mengakibatkan perbedaan persepsi. JPU tidak menemukan hal-hal yang sangat paradoksal yang dapat menggagalkan Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana yang telah sesuai benar dengan azas dan ketentuan hukum, kebenaran dan keadilan berdasarkan fakta-fakta hukum yang secara objektif diterangkan dalam persidangan. JPU bahkan sama sekali tak menanggapi pendapat ahli hukum Pidana Prof Jamin Ginting, SH yang berpendapat  korban Julyanto jatuh akibat ulahnya sendiri menyerang Terdakwa Kurpan dan seharusnya korban Juliantolah yang dinyatakan sebagai pelaku pidana. Dan JPU juga tak menanggapi pendapat Ahli Forensik Dr Reinhard John Devison, SKed, Sp FM 

yang berpendapat luka pada bagian lutut Julyanto tidak mungkin berada dibagian depan lutut kanan karena Julyanto jatuh kebelakang dgn posisi lutut keatas. Berlawanan posisi luka. Karena kasusnya adalah" penganiayaan" yang didakwakan dilakukan oleh Terdakwa Kurpan kepada saksi Julyanto Malau.  JPU tidak memperinci satu persatu keterangan para saksi yang menarik kembali keterangannya (saksi Maruli Tua ) dan yang menyatakan tidak pernah diperiksa Penyidik Polres Simalungun dan tidak meneken BAP (saksi Betty Pane) dan yg tak mengetahui dengan pasti bagaimana caranya Julyanto terjatuh 

(saksi  Davidson Rajagukuguk), dan JPU tidak menanggapi bahwa barang bukti video rekaman sebagai barang bukti sudah batal demi hukum. 


JPU tetap menyatakan bahwa keterangan para saksi sudah terbukti dan juga dibuktikan Pasal 184 KUHAP. Pada ahir tanggapannya JPU tegas menyatakan Pledoi PH dan Terdakwa harus dikesampingkan dan ditolak. Surat Dakwaan sebagaimana yang disampaikan dalam Tuntutan Pidana dalam sidang lalu adalah benar berdasarkan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku serta didasarkan

 atas fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah dan kami JPU berpendirian tetap pada Tuntutan Pidana kami dan memohon kepada Majelis Hakim PN Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Kurpan Sinaga;SH sebagaimana dalam Surat Tuntutan yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang terdahulu. Ahirnya pertimbangan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Simalungun. 


Demikian substansi replik JPU yang akan ditanggapi dalam duplik PH dan Terdakwa minggu depan. 

Majelis Hakim diketuai oleh A Rori Sormin, SH dengan Hakim Anggota Widi Astuti, SH dan Agung Laia, SH. Terdakwa Kurpan Sinaga, SH didampingi PH Advocaat Dame Pandiangan, SH, MH Dkk. (RED/SPID-Opg)