Pres Release Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Lubuk Bernai -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Pres Release Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Lubuk Bernai

Sabtu, 04 Mei 2024





Kuala Tungkal, Sumutpos .id - Kejadian yang sempat menggemparkan di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) di Kelurahan Lubuk Bernai Kecamatan Batang Asam, terjadi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, akhirnya berhasil di tangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat  bersama Unit Polsek Tungkal Ulu, di Pres Release Kapolres AKBP Agung Basuki. SH, SIK. MM dihalaman Mapolres, Jumat. 3/5/2024.


Adapun barang bukti yang diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara lain, satu buah kaos warna abu-abu, dua buah celana, empat buah sandal milik pelaku, sementara dari korban (1) di temukan satu (1) buah Headphone milik FH.


KRONOLOGIS KEJADIAN 


Kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 30 April 2024, Kapolres menyampaikan awalnya menurut keterangan dari tersangka (FH) dari rumahnya jembatan Pematang Tembus sekira pukul 16 : 00 wib bersama adik tersangka yang berinisial (LH) dengan tujuan ke PT BUKIT KAUSAR untuk mengambil gajinya, di dalam perjalanan menuju pulang tetapi FH dan adiknya mampir di sebuah rumah makan Padang simpang STU sekitar pukul 22:00 wib.


Dan setelah makan, FH bersama Adiknya kembali melanjutkan perjalanan menuju kerumah, namun saat sekitar 30 Meter dari rumah makan FH bersama Adiknya di cegat dua (2) orang yang tidak di kenal dengan mengatakan " Woi berhenti" FH menghentikan kendaraan " kenapa bang ? " dan di jawabnya " minta duit" FH kemudian menjawab" nggak ada duit ku Bang" (adik FH turun dari motor saat itu berada dibonceng) di jawabnya" betul  kau ?, kalau ku periksa nanti ada, kek mana ?


Kemudian FH menjawab Nggak ada Bang" kemudian teman korban 1 langsung memukul FH dari belakang yang mengenai kepala bagian belakang sebanyak empat (4) kali dan mencekik leher FH dari belakang menarik FH dari atas motor sehingga FH turun dari motor dan memasang standar motor.


FH masih di pukuli bagian kepala belakang korban (1) menggeledah badan FH dan menemukan Handphone di kantong celana FH dan mengambilnya sendiri, stelah itu korban (1) memukul adik FH karena adik FH melihat - lihat dan berkata " kenapa kau nengok - nengok " dan langsung memukulnya sehingga adik FH menangis dan berkata " ampun bang  sebanyak 3 kali "


Mendengar adiknya menangis FH langsung menyiku korban (2) dengan tangan kanan FH kebagian dada korban (2), sehingga FH dapat lepas dan mendekati adiknya dan menarik baju korban (1) dan berkata " Bang jangan  pukul bang itu adik saya", dan tangan korban mengarah ke pinggang samping kanan dan mengambil benda tajam dan menusuk ke arah leher FH , kemudian FH menangis nya dengan tangan kiri sebanyak 2 kali dan menendang perut nya 1 kali sehingga korban (1) jatuh terduduk, FH berlari dekat motornya dan membuka jok motor dan mengambil satu buah pisau  yang bisa di gunakan FH untuk bekerja, setelah pisau di tangan korban (1) mendekati FH kemudian FH menusuk korban (1) sebanyak 1 kali di bagian perut.


Kemudian korban (2) mendekati FH dari belakang dan menerjang FH kemudian FH memutar balik badan sambil mengayunkan tangan yang memegang pisau ke korban (2) sehingga mengenai pinggang sebelah kirinya dan FH memukul kepalanya dengan gagang pisau yang di pegang nya dan patah.


Setelah itu korban (2) berlari kearah dalam STU memanggil kawannya dengan mengatakan " Woi sini bantu, bantu.., kemudian FH menghidupkan kendaraannya, sedangkan korban (1) hanya berdiri diam sambil memegang perut nya.


Kapolres AKBP Agung Basuki, SH. SIK. MM mengatakan, untuk sementara ini kita sangka kan pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

(RED-SP-ID/lingga)