Mapolres Tanjung Jabung Barat Gelar Pres Release Terkait Curanmor. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Mapolres Tanjung Jabung Barat Gelar Pres Release Terkait Curanmor.

Jumat, 03 Mei 2024





Kuala Tungkal, Sumutpos .id - Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Gelar Pres release terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada. Jumat 3/5/2024.


Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SH. SIK. MM saat press release mengatakan para pelaku yang di amankan oleh kepolisian Tanjab Barat, saat ini baru Delapan (8) unit kendaraan kita amankan di Mapolres dan sisanya kita lakukan pencarian dimana berawal dari laporan polisi pada tanggal 1 mei 2024 Atas nama ibu Putri Ayu Ulandari yang kehilangan sebuah sepeda motor yang terparkir di depan rumah, kemudian setelah kejadian tersebut dari keluarga korban atas nama Rahman ini dia membaca postingan," kata Kapolres.


Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, awalnya kita mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwa ada sepeda motor yang di posting melalui forum jual beli Bram Itam di lihat oleh adek korban atas nama Rahman karena ciri - cirinya mirip dengan motor Kakaknya yang hlang dan dari situ bersama dengan anggota kita yang di Polsek Ilir atas nama Brigadir Yusup melakukan pancingan, kita seolah - olah mau beli kendaraan tersebut,"sebutnya.






"Kemudian setelah berhasil komunikasi dengan salah satu tersangka atas nama (MAI) dan ( SN ) berhasil menjalin komunikasi dan janjian di belakang SD Negeri 04 Jalan Bina Karya Kecamatan Tungkal Ilir, kemudian (SN) kita amankan di Polsek selanjutnya bersama Kapolsek dan Anggota Opsnal Satreskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan SN, bersama temannya MAI dan satu lagi yang kita duga sebagai Penadah atas nama (AD).


Menurut keterangan tersangka masih ada tujuh (7) kendaraan bersama AD yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kita duga sebagai Penadah," pungkasnya 


"Ia menyampaikan, pengungkapan ini merupakan pengungkapan yang terbesar dari seluruh satuan polisi atau seluruh TKP, pengakuan dari tersangka yang berhasil kita temukan laporan polisi nya sembilan (9) dan dua (2) pengaduan, sementara masyarakat yang melapor baru sebelas (11) kurun waktu selama 2024 pengakuan dari tersangka sudah (17) TKP.


Tersangka kita kenakan pasal 363 ayat (1) undang - undang hukum pidana dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara sedangkan satu orang di duga penadah kita sangkakan pasal 480 dengan ancaman maksimal (4) tahun,"ujarnya.


Himbauan Kapolres kepada masyarakat yang lengah kendaraan nya yang diparkirkan depan rumah tidak di kunci stang hati karena modus pencurian kendaraan bermotor di ambil dan di dorong dari depan rumah. (RED-SP-ID/Lingga).