Eru Agatra Dihukum 7 Th Karena Menyimpan Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Eru Agatra Dihukum 7 Th Karena Menyimpan Sabu

Selasa, 28 Mei 2024



 



Simalungun: Sumutpos.id- PN Simalungun Senin 27/05 menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Eru Agatra alias Tompel, lelaki 22 Th, pekerjaan wiraswasta, pendidikan SMP, warga Huta IX Bandar Tinggi Kec Bandar Masilam Kab Simalungun selama 7 Th ditambah denda 800 juta Rupiah subsider 3 Bl kurungan karena melakukan pidana " tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman" melanggar Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 Th 2009 Ttg Narkotika sebagaimana dalam Surat Dakwaan Subsider JPU. Barang bukti berupa ; 1 Bk plastik klip sedang berisi narkotika dengan berat Netto 3,5 Gr, 1 Bk plastik klip besar berisi sisa narkotika, 1 Bh kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, 1 Bh mancis dan 1 Bh bong dirampas untuk dimusnahkan. Wajah terdakwa yang masih muda ini sontak lesu setelah mendengar putusan ini. Majelis Hakim memberinya waktu 7 hari untuk pikir-pikir menerima putusan atau banding. Pada sidang sebelumnya JPU menuntutnya hukuman 9 Th ditambah denda 800 juta Rupiah subsider 3 Bl kurungan. 


Naas bagi terdakwa terjadi pada Sabtu 18 Nopember 2023 sekira pukul 13.00 WIB ketika Terdakwa bertemu kawannya Jon Damanik, lelaki 40 Th, petani, warga Jati Rejo Nagori Nagori Partimbalan Kec Bandar Masilam mengajaknya memasuki sebuah rumah kosong di kampung itu. Didalam rumah itu lalu Jon mengeluarkan narkotika jenis sabu lalu mengkonsumsi dan mengajak Terdakwa mengkonsumsi bersama. Lalu Jon memberi Terdakwa 1 Bk narkotika untuk disimpan " kau pegang dulu ini, kau tunggu saja aku disini", Terdakwa menerima dan mengantonginya. Kemudian Jon meninggalkan Terdakwa Eru sambil pesan" iya, kau pakai saja dulu tapi jangan habiskan" maka Terdakwa asyik sendirian mengkonsumsi sabu sampai 3 orang Polisi dari Polsek Perdagangan yaitu saksi Jabidensi Samosir, saksi Juara M Gultom dan saksi Edi Sisuanto datang menangkap Terdakwa bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu. Polisi menginterogasi Terdakwa yang segera mengakui bahwa narkotika sabu itu dititipkan Jon Damanik kepadanya. Polisi membawa Terdakwa untuk melacak Jon tetapi tak berhasil lalu membawa Terdakwa ke Polsek Perdagangan kemudian dilanjut ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum. 


Majelis Hakim diketuai oleh Erika Sari Ginting, SH,MH dengan Hakim Anggota Agung Laia, SH,MH dan Ida Hasibuan,SH,MH. Terdakwa didampingi PH Advocaat R Sinaga, SH dari Pusbakum PK-Keadilan yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.- (RED/SPID-Opg)