Tanah Hibah Dari Ibu Kandung Digugat Oleh Saudara Ayah -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Tanah Hibah Dari Ibu Kandung Digugat Oleh Saudara Ayah

Kamis, 04 April 2024

Ket Foto: Penggugat, Tergugat dan saksi dipanggil ke depan meja hijau oleh Hakim Ketua untuk bersama melihat point-point yang dipertanyakan.-


Simalungun, sumutpos.id : PN Simalungun Selasa 02/04 kembali bersidang untuk kasus tanah yang dihibahkan oleh alm. Kelo Br Saragih kepada anak kandungnya Rohmayani Sinaga, 33, Ibu rumah tangga, warga Huta Dalan Bayu Nagori Silo Paribuan Kec Silou Kahean Kab Simalungun. Tanah yang dihibahkan luasnya 10.000 M2. Tanah ini berasal dari Nakkih Sinaga yang mewariskan kepada anak kandungnya Jalip Sinaga pada Th 1985. Sesudah Jalip Sinaga meninggal kemudian diberikan secara waris kepada isterinya Kelo Br Saragih (Alm) pada Th 2007. Kemudian pada 2021 Kelo Br Saragih memberikan tanah itu secara hibah kepada putrinya Rohmayani Sinaga. Surat Pernyataan Menguasai Tanah dibuat oleh Kelo Br Saragih pada 15 Agustus 2022 dihadapan para saksi dan Pangulu Nagori Silo Paribuan yang bersedia jadi saksi pada hari ini dipersidangan. Dalam Surat Pernyataan itu ada ditulis bahwa Kelo Br Saragih memberikan tanah itu kepada Rohmayani Sinaga secara hibah. Saudara-saudara alm Jalip Sinaga yaitu Johalam Sinaga, Rudiaman Sinaga dan Purba Henni Sinaga pada Nopember 2023 menggugat Rohmayani Sinaga tidak berhak atas tanah hibah ini karena menurut mereka tergugat Rohmayani Sinaga bukan anak kandung alm Jalip Sinaga bersama Kelo Br Saragih melainkan anak angkat karena setelah 7 tahun Jalip Sinaga dan Kelo Br Saragih ber-rumah tangga belum punya anak kandung. Padahal selama hidupnya kepada masyarakat dan didalam Surat Pernyataan Kelo Br Saragih mengakui Rohmayani sebagai anak kandungnya. Menurut para Penggugat, Tergugat Rohmayani tidak berhak memiliki, atau mengusahai, dan atau menguasai tanah yang sudah dihibahkan itu. Terpantau di persidangan naluri dengki adalah akar masalah dari para Penggugat. Jalip Sinaga menikah dengan Kelo Br Saragih tahun 1982. Jalip Sinaga alm adalah anak dari Nakkih Sinaga alm yang meninggal Th 1991. Karena "de facto dan de jure" maka Tergugat Rohmayani Sinaga bersama suaminya Hasan Saragih mengusahai dan menguasai tanah hibah ini sampai hari ini. Pada 15 Augustus 2022 Kelo Saragih (Alm) membuat Surat Pernyataan Menguasai Tanah 10.000 M2 itu dan juga berisi penyerahan secara hibah kepada Rohmayani Sinaga. Dalam Surat Pernyataan itu ada disebut bahwa tanah itu tidak ada silang sengketa dengan para sempadan dan tidak sedang diagunkan kepada siapapun. Para sempadan tanah yaitu Hamdani Purba, Rayali Damanik, Johalam Sinaga dan Gamot Huta Dalan Bayu Emman Purba menjadi saksi dan meneken. Pangulu Nagori Silou Paribuan Julham Affandi Saragih mengetahui dan meneken. Segala upaya solusi damai dan mediasi sudah dilakukan di Nagori Silo Paribuan namun buntu maka para Penggugat menempuh jalur hukum. Dalam sidang hari ini pihak Tergugat diwakili oleh saksi Hasan Saragih menghadirkan saksi Julfan Affandi Saragih yang waktu itu sebagai mata dan tangan Pemerintah menjabat Pangulu Nagori Silo Paribuan menerangkan bahwa saksi benar menjabat Pangulu Nagori Silou Paribuan waktu Kelo Br Saragih membuat Surat Pernyataan Menguasai Tanah pada 15 Agustus 2022, tahu letak tanah yang dihibahkan, sesudah tanah dihibahkan tidak ada masalah, tahu asal muasal tanah dari Nakkih Sinaga kepada Jalip Sinaga, dari mana Nakkih dapat tanah itu saksi tidak tahu, yang paling tahu asal muasal tanah dan masalahnya adalah Gamot, sebelum sampai ke Camat maka yang duluan meneken Surat Tanah adalah Pangulu. Saksi dapat mengatasi pertanyaan-pertanyaan sugestif dari pihak Penggugat yang dikuasakan kepada Advocaat Bonar Saragih, SH dan Rekan. Dalam persidangan selalu ada pertanyaan Advocaat yang membingungkan tetapi saksi Julham tak bisa terjebak. Keterangan saksi cukup maka saksi berikutnya akan dihadirkan pihak Tergugat pada Selasa 23/04/24. 

Majelis Hakim diketuai oleh Rori A Sormin, SH dengan Hakim Anggota Dessy Ginting, SH dan Widi Astuty, SH.

(RED-SP.ID/Opg)