Simalungun: Sumutpos.id - PN Simalungun Kamis 5/04 memvonnis terdakwa Serevia Malau, wanita 40 Th, pekerjaan bertani, tamatanSMA, warga Bangun Meriah Kec Silimakuta Kab Simalungun selama 3 Th karena melakukan pidana" melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumahtangga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat^ melanggar Pasal 44 Ayat (2) UURI No 23 Th 2004 Tentang Penghapusan KDRT sesuai dakwaan primer JPU. Barang bukti berupa 1 Bh gosokan listrik merk Maspion warna hitam dirampas untuk dimusnahkan dan 1 Bh baju kaus anak-anak warna biru dikembalikan kepada korban Anak Rendi Sianipar, lelaki, 6 Th. Wajah terdakwa dingin saja setelah mendengar vonnis Majelis Hakim. Terdakwa adalah potret Ibu tiri sadis. Pada sidang sebelumnya JPU menuntut hukuman 3 Th.
Penyiksaan yang mengerikan itu terjadi pada 4 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB waktu Serevia pulang belanja mendapat keluhan dari anak kandungnya Feri Sianipar, " kejam kali mamak ini, asal ada makanan terus habis, tadi rambutan itu masih banyak sudah habis", Serevia terkejut, kesal lalu menjawab," besoklah kita beli lagi, lupa tadi mamak membeli" kemudian terdakwa menyetrika pakaian. Sambil menyetrika terdakwa memanggil Anak korban dan menyuruh duduk disebelah kirinya lalu tanya " kenapa kau habiskan rambutan itu", korban Rendi tak berani menjawab lalu terdakwa ulang nanya," kenapa kau habiskan rambutan itu, siapa kawanmu memakannya", Rendi tetap tak menjawab. Serevia naik emosi lalu membentak," ahh kugosoklah nanti mukamu itu" lalu langsung menempelkan strikaan yang sangat panas itu kedada dan keperut Rendi, Rendi menjerit histeris, " ampun mak, ampun mak" dan berusaha lari tetapi tangan kiri Serevia menangkapnya dan tangan kanannya terus aktif liar menempelkan strika panas itu ke punggung, kepaha, ke tangan, kekaki dan kemana saja maka makin histerislah jeritan korban Rendi karena kesakitan. Mendengar jeritan itu suami terdakwa saksi Nasib Sianipar yang adalah bapauda Rendi keluar dari kamar mandi lalu membentak Serevia, " jangan begitu ahh, bukan begitu mengajar anak, sudahlah itu" barulah tangan kiri Serevia melepaskan Rendi yang segera lari keluar rumah sambil menjerit-jerit kesakitan disudut luar rumah. Terdakwa meneruskan gosokannya dengan tenang. Dasar ibu tiri yang selalu sadis. Lama Rendi menjerit-jerit dan menangis kuat-kuat. Tentu dia mengenang ayahnya yang sudah mati dan Ibu kandungnya yang entah dimana dan kakaknya yang dirumah orang. Rendi terkenang betapa hidupnya aman, nyaman kala mereka hidup bersama dulu. Mungkin tadi pagi sesudah dipukuli inangudanya terdakwa Serevia tidak dikasi makan maka waktu dirumah tinggal sendirian dia lapar berat dan memakan habis rambutan itu. Sekira pukul 19.00 WIB tetangga, saksi Hotnauli mendengar jeritan Rendi lalu jatuh iba mendatangi Rendi dan bertanya" kenapa lagi kau", "digosok inangudaku" jawab Rendi. Saksi Hotnauli membuka baju kaus Rendi dan terlihatlah luka bakar disana-sini pada badan dan kaki Rendi, saksi geram karena tadi pagi melihat Serevia memukuli Rendi kuat-kuat pakai sapu lidi. Lalu dengan berani dan bijak Hotnauli membawa Rendi ke rumah Gamot Costan Manihuruk tetapi Gamot Costan sedang keluar. Kepada isteri Gamot Hotnauli menceritakan penyiksaan yang dilakukan Serevia kepada Rendi dan memberi saran supaya Serevia dilapor ke Polsek Saribu Dolok. Saksi Hotnauli meninggalkan korban Rendi dirumah Gamot. Pukul 21.00 tetangga bijak lain saksi Jhonson Hutabarat datang melihat Rendi dan bertemu Gamot Costan, menceritakan bahwa Serevia telah menyiksa Rendi jadi Gamot harus melapor penyiksaan ini ke Polisi. Bergegaslah Gamot Costan, Jhonson dan beberapa orang warga Bangun Mariah itu mara ke rumah terdakwa lalu menginterogasi maka Serevia mengakui perbuatannya. Gamot Costan melapor ke Polsek Saribu Dolok yang segera menjemput terdakwa Serevia, suaminya saksi Nasib Sianipar, korban Anak Rendi Sianipar, barang bukti dan para pelapor ke Polsek terus dilanjut ke Polres Simalungun. Datanglah keluarga terdakwa saksi Kasmida Hutasoit ke Polres dan membawa Rendi ke Dokter yang setelah mengobati menyarankan agar Rendi di rawat inap di RS. Tapi saksi Kasmida Hutasoit menolak karena tak punya uang. Hal ini didengar Kapolres yang manusiawi AKBP Choky S Meliala, SIK lalu mengantar korban Rendi ke RS Tentara lalu merawat Rendi selama 8 hari. Visum oleh Dr Marganda Julius Pardede menyimpulkan korban Rendi mengalami luka bakar di dada, di perut, di punggung, di lipatan paha kiri, luka lecet pada belakang tangan kiri dan luka lecet pada kaki kanan dibawah lutut korban Rendi. Korban Anak Rendi Sianipar adalah anak abang kandung Nasib Sianipar yang sudah meninggal pada Maret 2023 sedang Ibu kandung Rendi sudah lama meninggalkan mereka. Tak tahu dimana rimbanya. Sejak Juli 2023 kakak Pr Rendi ditampung oleh Kasmida Hutasoit dan Rendi Sianipar ditampung oleh Bapaudanya Nasib Sianipar bersama terdakwa Serevia Malau.
Majelis Hakim diketuai oleh Rori AE Sormin,SH dengan Hakim Anggota Dessy E Gintibg, SH dan Widi Astuti, SH. Weni J Situmorang, SH bertindak sebagai JPU. Terdakwa didampingi PH Advocaat Josia T Manik, SH dan Esther Lita Simamora,SH dari LBH PK-Keadilan Kab Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.- (
RED/SPID-Opg)