Seharusnya Korban Yang Yang Jadi Terdakwa -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Seharusnya Korban Yang Yang Jadi Terdakwa

Sabtu, 06 April 2024

Saksi Ahli Dr Reinhard Hutahaean, Ahli Forensik sedang memberi pendapat dalam.persidangan.


Simalungun, Sumutpos.id : PN Simalungun, Senin 01/04 kembali menyidangkan kasus penganiayaan oleh terdakwa Kurpan Sinaga,SH terhadap korban Julianto Malau dengan agenda mendengarkan pendapat para saksi Ahli (ADC) yang dihadirkan oleh para pengacara terdakwa Saksi ahli yang dihadirkan adalah Professor Jamin Ginting, SH yang berkelas Nasional. Beliau juga berprofessi sebagai dosen Hukum diberbagai Universitas di Sumut. Substansi dari pendapat saksi Prof Jamin atas saling dorong antara terdakwa Kurpan dan korban Juluanto tidak membuat korban jatuh tetapi setelah korban Julianto menyerang terdakwa Kurpan dengan menggenggam krah baju terdakwa dengan kuat sambil bergantung pada krah baju itu maka oleh gerakan reflek terdakwa melepaskan genggaman kuat tangan korban dari krah bajunya barulah tangan korban terlepas lalu korban jatuh dengan bagian belakang tubuh ke tanah. Saling dorong tadi tidak berakibat apa-apa. Jadi yang menyerang adalah korban Julianto. Karena itu seharusnya korban Juliantolah yang seharusnya dijadikan terdakwa. Kira begitulah pendapat saksi ahli Professor Jamin Ginting, SH. Saksi berikutnya adalah Dr Reinhard Hutahaean, dokter ahli Forensik yang juga memberi kuliah di beberapa Universitas di Sumut. Beliau memberi pendapat mengapa korban jatuh dengan bagian belakang tubuh ke tanah tetapi kaki kanan bagian depan korban yang luka lecet. Secara logika tidak mungkin. Dokter harus melihat posisi dan benda-benda disekitar korban jatuh. Fotografi forensik diperlukan oleh dokter ahli. Bila terdapat salah lokasi luka baiknya ditanya ulang kepada dokter pembuat visum. Terdakwa tanya saksi Dokter ahli Forensik apakah sah VER tanpa fotografi. Saksi ahli Forensik jawab tidak sah tapi itu bisa diminta kalau diperlukan. Lalu Hakim Anggota Agung Laia, SH tanya saksi ahli, "itu kalau diperlukan kan "? Saksi ahli mengiakan. Terdakwa gigih mensugesti Majelis bahwa VER tidak sah dan meminta fotografis luka korban. Hakim ketua mengatakan bahwa pendapat saksi ahli hukum dan saksi ahli dokter forensik sudah cukup. Keterangan terdakwa akan didengar pada Kamis 04/04. Majelis Hakim diketuai oleh Rori A Sormin, SH dengan Hakim Anggota Widi Astuti, SH dan Agung Laia, SH. Terdakwa didampingi PH Advocaaf Dame Pandiangan, SH, Dkk.

 (RED-SP.ID/Opg)