Oknum Pejabat di Samosir Dilaporkan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Oknum Pejabat di Samosir Dilaporkan

Selasa, 09 April 2024




Foto: Melianti Siagian.


SAMOSIR (Sumutpos.id): Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Melianti Siagian (42) warga Desa Siopat Sosor, Kec. Pangururan, Kab. Samosir melaporan LS seorang oknum pejabat di Kabupaten Samosir.


Kepada Wartawan, Melianti mengatakan laporan tersebut disampaikan pada tanggal 20 Desember 2023 lalu, melalui laporan Dumas dengan harapan agar pihak penegak hukum segera mengambil tindakan.


“Pada bulan Maret 2022 dia meminjam uang kepada saya sebesar 15 juta, kemudian meminjam 20 juta. Katanya yang 20 juta ini langsung dikembalikannya karena ada yang penting, tapi kalau yang 15 juta itu dibayarnya tiap bulan. Ketika saya tagih pada bulan April 2022 selalu jawabnya sabar hingga bulan Desember 2022 begitu juga,” kata Melianti Selasa (26/3).


Lanjut Melianti, pada bulan Januari 2023 dirinya ingin datang kerumah oknum kadis tersebut untuk menagih uang yang dipinjamkannya. Namun dirinya diduga malah mendapat pengancaman melalui pesan WhatsApp oleh oknum pejabat tersebut.


“Kenyataannya, hingga saat ini LS belum mengembalikan uang tersebut dan malah mengancam saya melalui pesan WhatsApp,” jelasnya.


Sementara itu, Kanit Pidum Polres Samosir, Ipda Fajri Lubis membenarkan atas laporan tersebut. “Benar, mereka sudah buat laporan. Ini akan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Fajri, Kamis (28/3) lalu.


Terpisah, Jamin Naibaho, selaku kuasa hukum Melianti Siagian, Senin (8/4) mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri. “Sudah kita buat gugatan ke Pengadilan lae," singkatnya


Sementara itu, oknum pejabat LS ketika dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini dirilis. (Red-SP-ID/Sam21).