Pematangsiantar, sumutpos.id - Pelantikan Penanggung Jawab Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar yang dilantik oleh Ibu Susanti Dewayani selaku Walikota Pematangsiantar pada Jumat 19 April 2024 ditolak beberapa Aktivis Mahasiswa Siantar. (Jumat,19/4/2024)
Chairil Mansyah Sirait Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pematang Siantar-Simalungun menduga pelantikan sekda kota Pematangsiantar Junaidi Sitanggang menyalahi aturan dikarenakan pelaksanaan pelantikan dilakukan secara tertutup, dan kami menduga walikota memaksakan pelantikan sekda hanya untuk kepentingan semata, serta adanya dugaan kami pelantikan tersebut tidak memiliki surat rekomendasi dari kemendagri. -ujar Chairil Mansyah Sirait
Disambung Bill Fattah Nasution Koordinator Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (GEMPAR) Sampaikan Bahwasanya Pelantikan Sekda Kota Pematangsiantar yang dilaksakan oleh Walikota Pematangsiantar diduga mengangkangi peraturan yang ada, Karena kita melihat adanya keganjalan dalam prosesi pelantikan tersebut yang dilaksanakan secara tertutup dan juga pejabat lainnya yang tidak dilantik, dimana kita ketahui bahwasannya 92 pejabat tersebut sudah di batalkan pun sekda juga berada disitu, namun walikota kembali melantik sekda dengan sendiri, ini patut kita pertanyakan apakah sudah mengantongi izin dari Kemendagri.- ujar Bill Fattah Nasution
Dilanjutkan Andry Napitupulu Sekretaris Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun menilai bahwa Ibu Susanti Walikota Pematangsiantar sangat membuat masyarakat semakin panas atas tindakan yang dilakukannya dengan melantik Junaidi Sitanggang sebagai Sekda Pematangsiantar.
Meskipun telah dipertimbangkan oleh Pj. Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI (Purn) Hassanudin tidak lebih tinggi keputusan Gubernur Sumut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI), kemarin sudah dibatalkan pelantikan 92 pejabat dan dinyatakan telah melanggar hukum, namun kita lihat Walikota Siantar menunjukkan sikap melalui tindakannya melantik sekda Siantar dengan tertutup, -ujar Andry Napitupulu
Perlu diperhatikan, Surat Imbauan Bawaslu Pematangsiantar Nomor:030/PM.00.02/K.SU-30/3/2024 Tentang Larangan Mutasi Jabatan tertanggal 19 Maret 2024 yang berhubungan dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal Pilkada, dalam surat imbauan tersebut menjelaskan Walikota Pematangsiantar tidak diperbolehkan melakukan mutasi/pergantian pejabat daerah. Dan Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2; “ Kepala Daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan menteri.
Diakhir beberapa aktivis mahasiswa tersebut menyampaikan bahwa mereka akan melayangkan surat aksi unjuk rasa untuk menolak pelantikan sekda Pematangsiantar tersebut. -tutup Chairil, Bill, Andry
(Red-SP.ID/Marulak Sihaloho)