Pematangsiantar, sumutpos.id - 92 Pejabat Pemerintah Kota Pematangsiantar yang dilantik oleh Ibu Susanti Dewayani selaku Walikota Pematangsiantar pada Jumat 23 Maret 2024 dikecam salah satu Aktivis Mahasiswa Hukum Siantar.
Andry Napitupulu menilai bahwa Pelantikan Pejabat Pemko Pematangsiantar merupakan suatu keputusan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga diduga bahwa pelantikan tersebut telah cacat formil dan perlu dipertanyakan keabsahannya. (Rabu,27/3/2024)
Secara perspektif hukum, Andry Napitupulu menilai pelantikan Pemko Pematangsiantar tersebut ialah suatu keputusan Walikota Pematangsiantar secara preriogratif yang memiliki sifat ‘memaksa’. - Ucapnya Siantar-Simalungun
Surat Imbauan Bawaslu Pematang Siantar Nomor:030/PM.00.02/K.SU-30/3/2024 Tentang Larangan Mutasi Jabatan tertanggal 19 Maret 2024 yang berhubungan dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal Pilkada, dalam surat imbauan tersebut menjelaskan Walikota Pematangsiantar tidak diperbolehkan melakukan mutasi/pergantian pejabat daerah. – tegas Andry
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2; “ Kepala Daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan menteri.
Perlu adanya surat persetujuan dari menteri memang benar, namun yang kita ketahui bahwa Ibu Susanti Dewayani Walikota Pematangsiantar akan mengikuti kembali kontestasi pilkada di tahun 2024 ini. Maka, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2013 dan Putusan MK Nomor 41 Tahun 2014 perlu pertimbangkan jika memang benar mendagri memberikan persetejuan. – ucap Andry
Andry Napitupulu yang juga dikenal sebagai Sekretaris GMKI Siantar- Simalungun menduga bahwa beberapa pejabat-pejabat yang dilantik mulai dari kepala dinas sampai ditingkat lurah yang diduga merupakan tim kemenangan Ibu Susanti Dewayani untuk bertarung di kontestasi pilkada nanti, salah satunya pejabat yang dilantik yakni Hamdani Lubis sebagai Kepala Dinas Pendidikan bukan berlatar belakang dari Dunia Pendidikan dan ada beberapa pejabat lainnya juga ikut diduga.
Strategis Ibu Susanti Dewayani sangat terstruktur dan tersistematis, karena sebelum memulai pertandingan ia telah menyusun formasi mulai dari tingkat lurah sampai tingkat kepala dinas di tatanan pejabat Kota Pematangsiantar dengan menggunakan hak kekuasaannya sebagai Walikota. Sah sah saja , tapi masyarakat akan menilai tindakan ibu Susanti Dewayani. -ucap Andry Napitupulu Sekjend GMKI Siantar-Simalungun
Saya mendesak kepada Ibu Susanti Dewayani Selaku Walikota Pematangsiantar untuk membatalkan pelantikan dan meminta kepada pejabat-pejabat yang telah dilantik untuk turun dari jabatannya. – ujar Aktivis Mahasiswa Hukum
Diakhir, Andry Napitupulu sampaikan bahwa peristiwa pelantikan ini dapat menimbulkan konflik horizontal secara merata di kalangan masyarakat sehingga menyebabkan kembalinya situasi politik yang sangat memanas di kota Pematangsiantar, bahkan kemungkinan besar para mahasiswa dan masyarakat akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk menolak Ibu Susanti Dewayani menjadi Walikota Pematangsiantar kembali. – tutup Andry Napitupulu
(Red-SP.ID/Liputan Marulak kader Sihaloho S.Hut)