Soal Pembongkaran Lapak di RTP Parapat, PKL Pantai Bebas Tuding Camat Girsip Oslando Harady Parhusip 'Sengsarakan " Masyarakat Parapat -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Soal Pembongkaran Lapak di RTP Parapat, PKL Pantai Bebas Tuding Camat Girsip Oslando Harady Parhusip 'Sengsarakan " Masyarakat Parapat

Rabu, 06 Maret 2024





Parapat, Sumutpos Id,- Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Pantai Bebas merasa tidak nyaman,  resah dan menolak membongkar lapaknya tanpa ada tempat relokasi yang layak di sediakan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun. 


Bahkan para pedagang Pantai Bebas menuding bahwa  surat edaran bersifat penting  Camat Girsang Sipangan Bolon Oslando Harady Parhusip  SSTP MM dengan  Nomor 300/40.e/2024  yang memaksakan PKL membongkar lapak masing-masing termasuk ' Menyengsarakan' masyarakat Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 



                                     Vidio Liputan 



Hal itu disampaikan para pedagang melalui Ketua PKL  Pariwisata Pantai Bebas Parapat Ostina Ambarita saat disembagi Kru Media ini dilokasi Ruang Terbuka Publik (RTP) pada Rabu(6/3-2024). 


" Dari awal kami sudah berdagang (berjualan ) di Pantai Bebas ini. Dan kami Pedagang Kaki Lima  di Pantai Bebas  tidak bersedia di Gusur kalau Pemerintah belum menyediakan tempat relokasi yang pas. Juga kami percaya Pemerintah akan mendukung masyarakat di pantai bebas ini. Kami butuh makan dan anak kami sekolah. Jika tidak berdagang gimana nasib para anak-anak kami. Oleh karena itu kami memohon kepada Pemerintah didengarkan keluhan pedagang di RTP Parapat," pinta pedagang. 





Sebelumya, Ostina Ambarita menyampikan bahwa pihak Kecamatan telah melakukan sosialisasi sebanyak 2 kali terkait relokasi para pedagang. Dan pihak Kecamatan selalu berpedoman kepada Permendagri Nomor 41 -2012 tentang pedoman penataan dan Pemberdayaan pedagang Kaki Lima (PKL).






" Kami mau dibina , dan bukan dibinasakan. Jadi kami mohon kepada Pemerintah tolong lah masyarakat. Jika memang dilakukan pemidahan yang relevan lah tempatnya, bagaimana kami bisa berdagang kalau di pindahkan ke tempat sepi,  dan bagaimana kami bisa beli beras sesuai kebutuhan sehari-harinya, " ucap Ostina. 




                                       Vidio Liputan 



 Ostina Ambarita juga mengatakan merasa tidak nyaman dan resah akibat adanya surat edaran Camat Girsang Sipangan Bolon Oslando Harady Parhusip. Yang meminta para PKL wajib membongkar lapaknya masing-masing tanpa ada relokasi. 


" Jelas  resah dan merasa tidak nyaman karena ada surat edaran Camat yang mengatakan Satpol PP akan membongkar paksa lapak kami.   Jadi tolang diberdayakan pedagang kalau memang Pemerintah Simalungun memiliki Solusi dan kami akan lakukan. Jika memang hal ini membuat kami bisa berjualan di RTP Pantai Bebas Parapat ini," kata warga. 


Saat dikonfirmasi Camat Girsang Sipangan Bolon Oslando Harady Parhusip SSTP MM terkait surat edaran pembongkaran lapak  para PKL. 


" Lokasi yang sudah disiapkan pemerintah adalah open stage pagoda Kelurahan Tiga Raja, kita sudah ada kesepakatan di sosialisasi yang telah kita laksanakan," kata Camat melalui SMS  whatSappnya. 


Sementara, Surat edaran yang bersipat penting sesuai nomor 300/40.e/2024 menghimbau agar para PKL membongkar lapak berjualan di RTP Pantai Bebas. 


Dalam isi surat tertuang pembongkaran lapak pedagang berpatokan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 -2012 tentang pedoman penataan dan Pemberdayaan pedagang Kaki Lima (PKL) dan sehubungan telah dilakukan sosialisasi kepada para pedagang, baik yang berjualan di dalam atau pun diluar areal RTP Pantai Bebas agar membongkar /mengosongkan dagangannya.


Surat himbauan pengosongan pedagang tersebut diterbitkan sejak tanggal 5 Maret 2024.  Dan apabila pedagang tidak mengosongkan tempat jualan sampai tanggal 11 Maret 2024, maka akan dilakukan tindakan bongkar paksa oleh Satpol PP Simalungun. 


Tembusan surat Bupati Simalungun, Kasatpol PP , Kadis Kebidayaan , Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Simalungun, Kadis Perhubungan , Kapolsek Parapat, Danramil 11 Parapat dan Lurah Parapat. Yang ditanda tangani Canat Gorsang Sipangan Bolon Oslando Harady Parhusip  S,STP ,MM. 

(RED-SP-ID/Hery)