Tolak Pengusuran, Pedagang RTP Pantai Bebas Parapat ' Geruduk' Kantor Camat Girsang Sipangan Bolon -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Tolak Pengusuran, Pedagang RTP Pantai Bebas Parapat ' Geruduk' Kantor Camat Girsang Sipangan Bolon

Kamis, 07 Maret 2024





Parapat, Sumutpos Id,- Puluhan pedagang mengatas namakan Pedagang Kaki Lima (PKL)  Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas 'Geruduk' Kantor Camat Girsang Sipangan Bolon Kamis(7/3-2024). Puluhan pedagang itu menyampaikan aspirasinya dan  menuntut serta menolak tempat jualan mereka digusur. 


Pantauan Sumutpos Id dilokasi,  para pedagang yang didominasi ‘emak-emak’ . Mereka tetap bertahan lebih kurang 4 Jam menunggu kehadiran Camat Oslando Harady Parhusip SSTP MM dari Raya.  


 Setelah kehadiran Camat, para  pedagang di persilakan masuk keruangan Rapat Kantor Kecamatan. Selanjutnya Camat memberikan kesempatan berbicara kepada pedagang untuk  menyampaikan aspirasinya. 


 Dalam pertemuan itu, para pedagang dengan tegas mengatakan tidak bersedia untuk di gusur dan di pindahkan ke open Stage Pagoda sesuai opsi yang diambil  oleh Camat.


Saat berlangsung dialog, para pedagang melalui Ketua PKL Pantai Bebas Oslina Ambarita mempertanyakan, apakah Pedagang Kaki Lima  tidak bisa berjualan lagi di areal Pantai Bebas. 





" Apakah kami tidak bisa jualan di RTP atas dasar peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 , seperti yang bapak sampaikan sebelumnya, Dan apa wacana Pemerintah selanjutnya?,  Ini yang perlu kami pertanyakan,  Kalau kami disuruh tutup sampai tanggal 8 Maret 2024, ya kami setuju. Tetapi kalau ada indikasi lain dibalik surat bapak jelas kami menolak," ucap Oslina. 


Oslina juga mempertanyakan dasar Camat mengatakan kepada Media  bahwa lapak Pedagang di RTP Pantai Bebas telah disetujui dibongkar.  Lalu di relokasi ke Open Stage Pagoda.  


"  Kapan pedagang  setuju lapaknya di bongkar, itu yang perlu kami pertanyakan,? dan perlu bapak ketahui,  RTP Pantai Bebas dibangun jauh sebelum bapak menjabat Camat disini, dan bangunan RTP itu sebagai berkah bagi masyarakat sekitar. Kalau bapak mengatakan RTP dibangun tidak ada PKL,  hanya tempat selfi (poto), itu tidak benar, Karena ratusan warga sekitar cari makan disana," ujarnya, 


Oslina juga mengatakan, Pemerintah Simalungun tidak bisa hanya berlandaskan aturan permendagri. Harusnya Pemerintah memiliki Kebijaksanaan. 


"  Kalau bapak ngotot  tetap menetapkan aturan seperti yang bapak bilang, Ok tutup semua tempat jualan diseputar RTP, jangan ada tebang pilih. Tapi satu hal yang kami sampaikan, PKL di Pantai Bebas Parapat pasti kembali lagi berjualan di RTP Parapat, Karena kami berjualan demi perut dan anak-anak kami yang masih  meraih pendidikan," ungkap Oslina Ambarita. 


Ditambahkan, Charles Situmorang selaku sesepuh pelaku pariwisata dengan tegas mengatakan, sebelumnya Pemerintah Simalungun memindahkan  masyarakat  dari Sosor Pasir  ke Terminal Sosorsaba. Pantai Bebas mau dijadikan sebagai tempat pariwisata. Tujuannya agar masyarakat bisa mencari nafkah  demi meningkatkan perekonomian masyarakat Parapat. 


" Di Perda Nomor 7 Tahun 1989, bab 2 dan 3 jelas tertuang, bahwa sosor pasir adalah pantai bebas untuk kota wisata Parapat, yang akan digunakan sebagai tempat rekreasi dan akan dibenahi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama masyarakat yang di pindahkan," terangnya, 


Charles Situmorang selaku agen travel Tour Evelejen atau Biro Perjalanan Umum(PBU) itu kembali menegaskan bahwa  Pantai Bebas diperuntukan bagi masyarakat Khusus Kecamatan Girsang Sipangan Bolon , dan bukan untuk Investor luar.  


" Kami juga tau,  Kecamatan Girsang Sipangan Bolon adalah pemasok  PAD   ke 3 terbesar untuk Kas Pemerintah  Kabupaten Simalungun. Yang  menjadi pertanyaan , apakah yang 7 persen dari PAD disetorkan sudah dikembalikan untuk  Pembangunan di daerah ini,? Jadi disini kami hanya meminta supaya Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mau duduk bersama dengan pedagang,  untuk menyelesaikan masalah ini," pinta Charles. 


Menangapi aspirasi pedagang, Camat Girsang Sipangan Bolon Oslando Harady Parhusip SSTP MM mengatakan, hasil pertemuan antara pihak Kecamatan dan pedagang akan disampaikan kepada pimpinan. 


" Hari Sabtu ada rapat Forkopimda Simalungun,  kita akan sampaikan hasil pertemuan ini ke pimpinan, terkait surat edaran yang telah kami sampaikan kepada pedagang  tidak bisa kami tarik lagi, kita tunggu dulu keputusan  pimpinan, Pada prinsipnya, kami hanya melaksanakan aturan, dan tidak bisa mengambil keputusan," ucap Camat mengakhiri.(RED-SP-ID/hery)