Bismar S Dihukum 6 Th Karena Cabuli Anak -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Bismar S Dihukum 6 Th Karena Cabuli Anak

Senin, 04 Maret 2024



Simalungun, sumutpos.id : PN Simalungun Kamis 29/02 menjatuhkan hukuman kepada Bismar Sianturi, pria kawin, 58 Th, Pekerjaan buruh Tani, Warga Huta Bayu Raya, Nagori Raya Huluan, Kec Dolok Masagal, Kab Simalungun selama 6 Th 6 Bl ditambah denda pidana Rp 80. 000.000.-subsider 4 Bl kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pidana, " dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul" melanggar pidana Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Th 2016 Tentang Penetapan PERPPU No 1 Th 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan primair. Dalam sidang tuntutan sehari sebelumnya Jaksa menuntut hukuman selama 7 Th ditambah denda pidana Rp 80. 000.000.-subsider 6 Bl kurungan. Majelis Hakim memberi waktu 7 hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding atas hukuman ini. Wajah terdakwa tegang mendengar putusan ini. 

Perbuatan cabul kepada Anak Korban sebut saja Butet, 4 Th yang tinggal bersama orangtuanya di Huta Bayu Raya, Nagori Rata Huluan, Kec Dolok Masagal yang cuma berjarak sekira 100M dari rumah terdakwa itu terjadi pada Senin 30 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB. Adalah Anak Korban Butet yang berjalan kaki dari rumahnya mau pergi ke kedai Pak Payung untuk jajan bertemu dengan terdakwa Bismar didekat gereja GKPS Huta Bayu Raya yang masih dibangun lalu menegur terdakwa, "mau kemana Oppung?" yang dijawab " mau kerumah Tere" lalu memegang tangan Korban Butet terus menggiring Butet masuk kedalam bangunan gereja dan duduk dilantai tanah gereja sambil menarik tubuh Korban Butet duduk dipangkuannya dan bilang" cantik kali kau nang sinilah nanti kukasi uang jajanmu" dan langsung menciumi pipi, membuka celana dalam, menidurkan lalu mengelus-elus tubuh Korban Butet, tetapi tiba-tiba saksi Sariaman Saragih datang dan membentak" ngapai kamu disitu?" membuat terdakwa terkejut lalu mendatangi saksi Sariaman dan bilang" jangan begitu" tetapi saksi Sariaman langsung memanggili warga dan membeberkan perbuatan terdakwa. Terdakwa ketakutan lalu melarikan diri. Setelah Korban Butet memakai celananya maka warga membawa Butet ke depan kedai Pak Payung. Ramai dan hebohlah warga disitu. Tak berapa lama ayah Butet Yan Sumando G pulang dari kerja jaga malam lewat situ dan diberitahu warga. Sumando G bergegas memberitahu Ibu Korban Butet Romaida M bahwa Butet sudah dicabuli oleh terdakwa Bismar S. Romaida M segera berlari ke kedai Pak Payung lalu menanyai Butet " tadi kau diapai sama Oppung Turi?" tetapi Butet bingung belum bisa menjawab. Romaida M lalu menanyai Sariaman S yang lalu menceritakan pencabulan yang dilihatnya yang dilakukan Bismar S kepada Butet. Pukul 9.30 WIB ayah dan ibu Butet membawa Butet pulang kerumah mereka. Pukul 10.00 Gamot menyuruh isteri terdakwa menghadirkan terdakwa. Pukul 11.00 WIB warga membawa terdakwa kerumah Gamot.Gamot memanggil kedua orangtua Butet dan Butet. Terdakwa di-interogasi. Terdakwa mengakui perbuatannya. Lelaki tua yang tak tahu mengendalikan hawa nafsunya itu dimuka Hakim mengakui mencabuli Korban Butet untuk memenuhi hawa-nafsunya. Akibatnya Korban Anak menjadi trauma dan malu ditengah masyarakat Huta Bayu itu. Lalu Gamot bersama orangtua Butet, Korban Butet, Terdakwa dan beberapa orang warga membawa mereka ke Polres Simalungun membuat pengaduan. Terdakwa Bismar S langsung ditahan. Majelis Hakim diketuai oleh Yudi Dharma, SH dengan Hakim Anggota Dessy E Ginting, SH dan Ida Hasibuan, SH. Fransiska Sitorus, SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaat Josia T Manik, SH dari LBH-PK Keadilan Kab Simalungun yang berfungsi sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.

 (RED-SP.ID/OPG)