Amsirizal Dituntut Hukuman 18 Th Karena Membunuh Keponakan Kandung -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Amsirizal Dituntut Hukuman 18 Th Karena Membunuh Keponakan Kandung

Sabtu, 09 Maret 2024

Ket Foto: Terdakwa pembunuh keponakan kandung Amsirizal (paling kiri) dengan wajah dingin saja mendengar tuntutan JPU.


Simalungun, Sumutpos.id : Jaksa Penuntut Umum Barry Sugiarto, SH,MH Rabu 06/03 dalam sidang tatap muka langsung menuntut hukuman penjara kepada terdakwa Amsirizal, pria 54 Th, pekerjaan serabutan, pendidikan kelas III SMP, alamat Huta 1 Nagori Bandar, Kec Bandar, Kab Simalungun selama 18 Th karena terbukti melakukan pidana " dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana" sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 340 KUHPidana. Terdakwa membenarkan keterangan para saksi dan mengakui dan menyesali perbuatannya. Barang bukti 1 Bh alu sepanjang 60 CM dirampas untuk dimusnahkan. Wajah terdakwa dingin saja mendengar tuntutan Jaksa. Penasehat Hukumnya mengajukan pledoi tertulis.Terdakwa memulai rencananya dengan pergi kerumah saksi Kasimah Limbong yang berada didepan rumah korban Sartika Dewi Nasution, wanita lajang 28 Th, pendidikan S1, pekerjaan tidak menetap yang adalah putri kandung abang kandung terdakwa. Terdakwa dan Ibu kandungnya yang adalah nenek korban baru datang beberapa hari lalu dan menumpang dirumah korban sampai hari pembunuhan kepada korban. Pada hari Kamis 28 September 2023 pukul 16.00 WIB terdakwa pergi ke rumah saksi Kasimah Limbong menceritakan sakit hatinya karena korban selalu marah-marah kepada terdakwa dan Ibunya. Terdakwa bilang kepada saksi Kasimah akan memukul salah seorang penghuni rumah yang ditumpanginya.Saksi Kasimah menasehati terdakwa untuk sabar dan jangan memukul siapapun dirumah itu. Habis itu terdakwa meninggalkan saksi. Sabtu 30 September 2023 pukul 15.30 terdakwa bertengkar dengan korban dan korban mengatakan kepada terdakwa dan ibu terdakwa, " keluar kamu dari rumah ini". Terdakwa sangat tersinggung dan emosi mendengar ini tetapi terdakwa keluar rumah lalu menceritakan hal ini kepada abang kandungnya yang ayah korban dan membicarakan pembiayaan hidup Ibu mereka tetapi abang terdakwa malah marah-marah pula kepada terdakwa. Lalu pukul 18.30 WIB terdakwa pergi ke rumah temannya saksi Kunteng Ahmad A Pane menceritakan sakit hatinya kepada korban Sartika karena selalu marah-marah kepada terdakwa dan mengusir terdakwa bersama ibunya yang baru 4-5 hari menumpang dirumah korban. Terdakwa ber-rencana mau pergi ke Duri Prov Riau.Terdakwa mengajak saksi Kunteng untuk menjumpai Ibunya ke rumah korban. Pukul 19.30. WIB terdakwa membawa saksi Kunteng menjumpai Ibu terdakwa dan ngobrol diruang tamu. Terdakwa melihat korban bersama Lega Hati sedang duduk 

berhadapan main HP diteras samping rumah itu. Tiba-tiba saja terdakwa kesetanan lalu pergi ke dapur mengambil alu dan keluar dari pintu dapur mendatangi terus memukul kepala bagian belakang korban Sartika dengan sangat kuat 4 kali berakibat korban terkapar dilantai. Melihat itu saksi Lega Hati menjerit histeris. Mendengar jeritan itu saksi Kunteng berlari ke teras samping dan melihat korban terkapar dengan kepala berdarah dan mengejar terdakwa yang melarikan diri kerumah temannya Ismail Ritonga sambil memegang alu. Saksi Kunteng mendatangi terdakwa lalu menanyai terdakwa yang mengakui dan menyesali perbuatannya dan meminta saksi Kunteng untuk menyerahkan dirinya ke Polisi. Ramailah warga berdatangan. Saksi Kunteng menitip terdakwa kepada warga lalu bergegas membawa korban Sartika dengan mobil ke RSUD Perdagangan dan segera kembali ke Huta 1 Nagori Bandar untuk bersama beberapa orang warga membawa terdakwa ke Polsek Perdagangan untuk proses hukum. Pukul 22.15 WIB saksi Kunteng tahu dari Polisi bahwa korban Sartika Dewi Nasution telah meninggal di RSUD. Visum dari RS yang dibuat oleh Dr Rasyid Siregar menyatakan penyebab kematian korban karena luka robek dan luka lebam di bagian belakang kepala korban oleh benturan benda tumpul.

Majelis Hakim diketuai oleh Yudi Dharma, SH dengan Hakim Anggota Dessy Ginting, SH dan Ida Hasibuan, SH, MH. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaat Josia T Manik,SH Dkk dari LBH -PK Keadilan Kab Simalungun yang berfungsi sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.

(RED-SP.ID/OPG)