Kontrakan dan Gadaikan Rumah Milik Orang Tua Secara Sepihak, R. Br.Sitindaon Dilaporkan Ke Polsek Parapat -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Kontrakan dan Gadaikan Rumah Milik Orang Tua Secara Sepihak, R. Br.Sitindaon Dilaporkan Ke Polsek Parapat

Kamis, 22 Februari 2024



Posman Tindaon Bersama Saudaranya saat di Polsek Parapat membuat LP.


Parapat, Sumutpos Id,- Seorang anak Perempuan dari alm Tianus Sitindaon bernisial R.S salah satu ahli waris dilaporkan abang & adik kandungnya yang memberikan Kuasa pelapor kepada Posman Sitindaon, didampingi Kuasa Hukumnya Horas Sianturi SH, MH , MTh, ke Polsek Parapat. 


Atas Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/11/II/2024/ SPKT/Polsek Parapat/ Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tangal 22 Prbruari 2024, RS diduga menguasai dengan mengontrak rumah warisan keluarga serta mengadaikan sertifikat Tanah secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris lainya, yang berada di depan Pantai Bebas Parapat, tepatnya di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.


Kedatangan Ke Lima anak alm Tianus Sitindaon selaku ahli waris ke Polsek Parapat, yaitu Arden Sitindaon, Posman Sitindaon, Maulina Sitindaon, Hadomuan Sitindaon dan Emmi Sitindaon untuk membuat laporan resmi, dan laporan para ahli waris telah terima oleh juru periksa(juper) Polsek Parapat. 


Kepada media saat di mako Polsek Parapat, pelapor Posman Sitindaon (67) warga Jalan Merdeka menjelaskan, kedatangan mereka selaku ahli waris alm Tianus Sitindaon ke Polsek Parapat untuk membuat laporan resmi soal penguasaan asset rumah orang tuanya secara sepihak. 





" Kami kesini untuk meluruskan masalah tanah bapak, ada sepihak yang menguasai rumah warisan. Kami ada 4 anak Laki dan 3 perempuan, dan yang menguasai warisan rumah sepihak adalah Rauli Sitindaon tanpa sepengetahuan ahli waris lainya," tegasnya. 


Posman Sitindaon juga menjelaskan, tujuan dibuat laporan ke pihak Kepolisian agar surat sertifikat rumah alm bapaknya yang sudah digadaikan supaya kembali kepada mereka. 


" Dulu yang pengang sertifikat rumah bapak kami adalah Rauli Sitindaon , kemudian di gadaikan kepada Naibaho, " papar Posman Sitindaon. 


 
Vidio saat di Polsek Parapat 

Kuasa hukum pelapor, Horas Sianturi SH kembali menjelaskan, dirinya menerima keterangan informasi dari kliennya, dimana ada salah satu ahli waris mengontrakan ruko(rumah) secara sepihak kepada orang lain, tanpa ada kuasa dari ahli waris lainya rumah orang tua mereka sudah di kontrakan selama bertahun-tahun. 


" Diduga ada penyalagunaan harta warisan dan penggelapan dalam keluarga.


didapat informasi bahwa sertifikat rumah atas nama orang tua mereka ahli waris digadaikan ke pihak lain, tanpa ada kuasa dari ahli waris lainya. Tentu itu batal demi hukum," ucapnya, 


Dikatakanya, keluarga ahli waris sudah membuat laporan Polisi, yang mana sebelumnya sudah dilakukan Somasi dan mediasi,

namun pihak terlapor tidak mau mengembalikan sertifikat rumah tersebut. 




" Yang mengadaikan Sertifikat adalah bernisial RS dengan sepihak, dan yang memberikan kuasa kepada kita yaitu, Arden Sitindaon, Posman Sitindaon, Maulina Sitindaon, Hadomuan Sitindaon, dan Emmi Sitindaon, yang mana saat terjadi mediasi bapak Naibaho juga mengakui Sertifikat rumah atas nama Tianus Sitindaon ada sama dia. 




Dengan adanya laporan ini diharap proses hukum dapat menyelesaikan dan memangil terlapor," harap Horas Siantur SH.

 (RED-SP-ID/Hery)