Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Tangkap Pemilik 7 Paket Sabu di Lapo Tuak -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Tangkap Pemilik 7 Paket Sabu di Lapo Tuak

Sabtu, 09 Desember 2023

(Image/Gambar) : Pelaku saat diamankan Polisi.


Pematang Siantar - Sumutpos.id : Satuan Reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar, menangkap pria berumur 55 tahun berinisial BPP (55) warga Gang Aman Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar karena memiliki 7 paket narkotika jenis sabu. 


Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui kasat narkoba JH. Pasaribu menyampaikan Penangkapan itu dilakukan di lapo (warung) tuak di Jalan Pusuk Buhit Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Sumut, Jumat (8/12/2023) sekira pukul 01.00 WIB.


Sesuai informasi penangkapan itu berawal ada informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki membawa narkotika jenis shabu di Lapo Tuak Jalan Pusuk Buhit Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Pematang Siantar. 


Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 8 Desember 2023 pukul 01.00 WiB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Moses Butar Butar menangkap laki laki sesuai diinformasikan masyarakat itu sedang di Lapo Tuak tersebut. 


Dari laki laki berinisial BPP itu ditemukan barang bukti 1 buah tas warna hitam disandangnya yang di dalamnya 7 paket narkotika jenis shabu total bruto 2,88 Gram dan 1 sendok plastik terbuat dari pipet. 


Kemudian personil menginterogasi pelaku BPP mengaku shabu itu miliknya sehingga pelaku NPP dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar. 


Pelaku BPP dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan kemudian akan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(Red-SP.ID/FIS)