-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengacara Horas Sianturi Paparkan Kronologi Dugaan Kriminalisasi, Serahkan Berkas ke Tim Relawan Adang Daradjatun ‎

Minggu, 19 April 2026 | April 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-19T08:33:45Z



Foto saat Penyerahan Surat  di Rumah Aspirasi  Drs.H.AdangDaraDjatun.


‎JAKARTA,Sumutpos.id,18 /04/2026– Advokat Horas Sianturi, S.H., M.H., M.Th. menyerahkan dokumen lengkap berisi uraian kronologi perkara, bukti dugaan penyimpangan prosedur, serta fakta hukum baru kepada Anggota Komisi III DPR RI, Drs. H. Adang Daradjatun.

‎ 

‎Berkas permohonan bernomor Ist/LBH-CK/S.U/IV/2026 tersebut disampaikan melalui Tim Relawan Rumah Aspirasi di wilayah Grogol, Jakarta Barat yang diterima Bob Hasan Ketua Relawan Rumah Aspirasi tersebut.


Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas perkara yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi profesi.


‎ 

Foto. Dok.Tanda terima SHM dan SHGB oleh Horas kepada Kasipidum Simalungun.

‎Dalam keterangannya, Horas menegaskan bahwa perkara yang dialaminya bermula dari niat baik menyelesaikan sengketa dan merawat aset, namun justru berujung pada proses pidana.

‎ 

‎Horas menguraikan 

‎I. Latar Belakang dan Kronologi Peristiwa

‎ 

‎Perkara ini bermula pada 04 Maret 2020, ketika Horas menerima Surat Kuasa Khusus dari Marwati Salim untuk menangani sengketa harta warisan dan harta bersama dengan adiknya Mariana yang telah berlangsung selama kurang lebih 32 tahun.

‎ 

‎Dalam menjalankan amanah tersebut, Horas melakukan kerja profesional dengan mengirimkan Somasi 1 dan 2 dan berhasil memfasilitasi Kesepakatan Perdamaian tertanggal 01 Juli 2020, dengan ketentuan:

-  Ada 5 Aset yang berhasil kembali kepada

    Marwati Salim

- Tiga Aset  Kembali dengan di berikan

  Kuasa kepada Marwati Salim oleh Mariana

‎  Salah satu dari dua  aset yang akan dijual

   disepakati :

‎- Pembagian hasil:- 50% untuk Marwati Salim

‎- 30% untuk Mariana

‎- 20% untuk biaya administrasi dan jasa advokat

‎ 

‎Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh para pihak dan saksi, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan final.

‎Selanjutnya, pada 10 Juli 2020, kedua pihak memberikan kuasa penuh melalui Notaris Asni Julia Sitompul, SH, kepada Horas untuk menjual aset dan mengelola hasilnya sesuai sesuai uraian dalam surat kuasa.

‎ 

‎Kondisi Aset dan Penjualan Besi Tua

‎ 

‎Pada Agustus 2021, Horas melakukan penjualan besi tua bekas bangunan gudang yang pernah terbakar. Tindakan ini diambil berdasarkan kondisi nyata lokasi yang:

‎ 

‎- Terbuka dan tidak terjaga, sehingga sembarang orang bisa masuk dengan bebas.

‎- Sudah terlantar dan terabaikan selama bertahun-tahun.

‎- Berpotensi dicuri orang lain atau menjadi bangkai bangunan yang merugikan pemilik jika dibiarkan.

‎ 

‎Dari penjualan tersebut diperoleh dana sebesar Rp85.000.000. 

Karena jumlah tersebut dinilai belum cukup untuk perbaikan menyeluruh, Horas menambahkan dana pribadinya sebesar Rp65.000.000, sehingga total Rp150.000.000 digunakan sepenuhnya untuk merenovasi dan memperbaiki aset agar layak, terawat, dan memiliki nilai kembali.

‎ 

‎Sebagai bentuk itikad baik, Horas juga telah berulang kali mengundang Mariana untuk musyawarah melalui surat resmi pada Mei dan Juni 2022, namun tidak mendapat tanggapan sama sekali.

‎Pembalikan Keadaan

‎Ironisnya, pada 28 Januari 2022, Marwati Salim dan Mariana secara sepihak mengambil langkah yang merubah keadaan:

‎ 

‎- Mencabut Surat Kuasa.

‎- Membatalkan Kesepakatan Perdamaian yang telah dibuat.

‎ 

‎Selanjutnya, Horas dilaporkan ke Polres Simalungun dengan tuduhan penggelapan, meskipun menurutnya seluruh dana digunakan murni untuk kepentingan perawatan aset yang dikuasakan dan kondisi aset saat itu memang sudah sangat memprihatinkan.

‎ 

‎II. Kejanggalan dan Dugaan Penyimpangan Prosedur dan Malad Administrasi

‎ 

‎Dalam berkasnya, Horas menguraikan sejumlah kejanggalan serius yang terjadi selama proses hukum:

‎ 

‎1. Pengabaian Status dan Imunitas Advokat

‎Perkara yang pada hakikatnya merupakan sengketa perdata murni justru dipaksakan masuk ke ranah pidana. Hal ini dinilai mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait perlindungan hukum dan imunitas profesi.

‎ 

‎2. Penetapan Tersangka yang Cacat Hukum

‎Horas dipanggil langsung dengan status "Tersangka" tanpa melalui tahapan pemanggilan sebagai saksi atau klarifikasi terlebih dahulu, dengan nomor surat yang berubah-ubah dan tidak konsisten:

‎ 

‎- 26 Juli 2023: No. SP.Gil/117/VII/2023

‎- 08 Agustus 2023: No. SP.Gil/117-9/VIII/2023

  ( Dua surat tersebut dikirim dalam satu

     Amplop )


‎- 12 Desember 2024: No. SP.Gil/407/XII/2024

‎- 04 Februari 2025: No. SP.Gil/407A/II/2025

‎ 

‎Selain itu, terdapat inkonsistensi Nomor Laporan Polisi:

‎ 

‎- LP/B/109/II/2023/SPKT/Polres Simalungun

‎- LP/B/09/II/2022/SPKT/Polres Simalungun

‎ 

‎Kedua laporan dengan nomor dan tahun berbeda tersebut digunakan dalam satu berkas perkara hingga persidangan, yang dinilai sangat melanggar administrasi kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan.

‎ 

‎3. Penyerahan Sertifikat dan Tuntutan Tambahan

‎Horas menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan 2 sertifikat aset secara resmi melalui Kejaksaan Negeri Simalungun pada 05 Maret 2025.

‎ 

‎- Diserahkan oleh: Horas Sianturi

‎- Diterima oleh: P.A. Juanda Panjaitan, S.H., M.H. (Kasi Pidum)

‎- Disaksikan oleh: Devica Oktaviniwaty, S.H. (Jaksa/Penuntut Umum) dan Tutik Rahayu.

‎ 

‎Penyerahan ini bukti itikad baik memenuhi permintaan pelapor. 

Namun, setelah sertifikat berada di tangan pihak berwenang, muncul tuntutan tambahan tidak wajar sebesar Rp500.000.000, yang dinilai dan terindikasi sebagai upaya pemerasan atau abuse of process.

‎ 

‎4. Putusan yang Dinilai Mengabaikan Keadilan

‎Meskipun telah terbukti merawat aset dan menyerahkan sertifikat, Horas tetap divonis 2 tahun penjara oleh PN Simalungun, yang dikuatkan PT Medan dan ditolak Kasasinya di MA.

‎ 




‎Menurut Horas, putusan tersebut:

‎ 

‎- Mengabaikan fakta kondisi aset yang terlantar dan upaya penyelamatan.

‎- Tidak mempertimbangkan itikad baik dan dana pribadi yang dikeluarkan.

‎- Bertentangan dengan asas in dubio pro reo.

‎- Terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) yang secara tegas menyatakan Horas seharusnya dibebaskan.

‎ 

‎ 

‎ 

‎III. Fakta Baru: Perdamaian dan Pengakuan

‎ 

‎Pada 12 Maret 2026, tercapai kesepakatan baru yang sangat signifikan. Dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tersebut, para pihak menyatakan:

‎ 

‎- Tindakan Horas adalah murni pelaksanaan kuasa hukum.

‎- Tidak terdapat niat jahat atau unsur penggelapan.

‎- Masalah timbul semata-mata karena kesalahpahaman.

‎- Seluruh laporan pidana dan perdata dicabut sepenuhnya.

‎ 

‎Fakta hukum baru (novum) tanda terima SHM dan SHGB dan dikuatkan Berita Acara dan Surat  Perdamaian tanggal 12 Maret 2026 ini membuktikan bahwa unsur pidana telah gugur, namun sayangnya belum menjadi bahan pertimbangan dalam putusan sebelumnya.

‎ 

‎ 

Foto. Dok Penyerahan SHM SHGB 

‎IV. Permohonan kepada DPR RI

‎ 

‎Melalui berkas yang diserahkan kepada Drs. H. Adang Daradjatun, Horas memohon kepada Komisi III DPR RI untuk:

‎ 

‎- Menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

‎- Memanggil dan meminta pertanggungjawaban aparat penegak hukum terkait.

‎- Mengakui Surat Perdamaian Baru sebagai fakta hukum yang mengubah keadaan.

‎- Merekomendasikan penundaan eksekusi putusan guna mencegah ketidakadilan.

‎- Mendukung upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

‎ 

Foto Para Penasehat Hukum dari Horas Sianturi dan Mariana


‎“Kami meyakini bahwa melalui peran DPR RI, kebenaran dan keadilan substantif dapat ditegakkan kembali. Tindakan menyelamatkan aset yang sudah terbakar, terbuka, dan terlantar bertahun-tahun justru harusnya dihargai, bukan dipidana,” tegas Horas.

‎ 

‎“Kami berharap kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan profesi advokat di masa depan,” tutupnya.

(RED-SP.ID/Tim)

×
Berita Terbaru Update