Polsek Siantar Utara Tangkap Pelaku Curat -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Polsek Siantar Utara Tangkap Pelaku Curat

Jumat, 15 Desember 2023



Image/Gambar) : Pelaku curat saat diamankan Polisi.



Pematang Siantar - Sumutpos.id : Polsek Siantar Utara, melalui unit reskrim Polres Siantar menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Ilh (37) warga Jalan Bangau Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Kamis, (14/12/2023) sore sekira pukul 17.30 WIB.


Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik menyampaikan, Pencurian itu terjadi di bengkel Siregar service, milik pelapor/korban Mohammar Khadafi Siregar, Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar pada hari Senin (4/12/2023) pagi sekira pukul 09.00 WIB.





Awalnya pada hari Senin (27/11/2023) siang sekitar pukul 14.00 wib, saksi Jhon Roy Gung Gung Tua Siboro (34) datang mengantarkan sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna hitam miliknya untuk diperbaiki ke bengkel pelapor di Jl. Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. 


Setelah sepeda motornya tersebut selesai diperbaiki pelapor, Pada hari Jumat (1/12/2023) siang sekitar pukul 13.00 wib, pelapor memberitahukan kepada saksi Jhon agar sepeda motornya tersebut dijemput, namun saksi Jhon belum juga mengambil sepeda motornya tersebut sehingga pelapor menyimpan sepeda motor tersebut ke dalam bengkelnya.


Selanjutnya pada hari Senin (4/12/2023) pagi sekitar pukul 09.00 wib pelapor datang ke bengkelnya hendak membuka bengkelnya untuk bekerja. Namun saat itu pelapor terkejut melihat pintu belakang bengkelnya sudah dalam keadaan terbuka dan sudah dalam keadaan rusak pada bagian pengkait gembok. 


Lalu pelapor pun langsung masuk kedalam bengkelnya untuk mengecek barang-barang. Saat itu pelapor melihat sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik saksi Jhon sudah hilang yang awalnya diparkirkan di dekat pintu belakang bengkel. Tidak itu saja pelapor juga kehilangan sejumlah peralatan bengkelnya. 






Sekitar pukul 09.30 wib, pelapor pergi menuju ke gereja dan menjumpai penjaga gereja untuk meminta tolong mengecek CCTV. Saat itulah pelapor menyaksikan bahwa benar ada satu orang laki-laki masuk ke dalam bengkelnya dan keluar dengan mendorong sepeda motor milik saksi Jhon. 


Lalu sekitar pukul 10.00 wib, rekan kerja pelapor bernama Fadhil Azzuardi datang ke bengkel pelapor, kemudian pelapor menceritakan kejadian pencurian yang terjadi di dalam bengkelnya. Atas kejadian tersebut pelapor bersama Fadhil Azzuardi berkeliling untuk mencari informasi terkait kehilangan sepeda motor tersebut dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara karena akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp8.000.000.


Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis, (14/12/2023) sekira pukul 17.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Darwin Siregar SH mendapat informasi dari masyarakat  bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di Pasar Pagi Jalan SM.Raja Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya di salah satu bengkel sepeda motor dengan tujuan hendak memperbaiki sepeda motor yang dibawanya dengan sepeda motor jenis Honda Vario tanpa Nopol, dan tanpa cup body.


IPDA Darwin Siregar bersama Tim Opsnal pun langsung gerak cepat ke Pasar Pagi dan mengamankan laki laki berinisial Ilh sesuai diinformasikan masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin  ternyata sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tersebut sesuatu dengan identitas sepeda motor yang hilang dari bengkel milik korban. 


Diinterogasi pelaku Ilh pun mengakui sepeda motor itu dicurinya dari bengkel korban sehingga pelaku Ilh dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Utara untuk dilakukan pemeriksaan. 


"Pelaku curat, Ilh dan barang bukti sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan pelaku Ilh melakukan tindakan pidana Pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 ayat (1) ke-5 subs Pasal 362 Yo Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.(Red-SP.ID/FIS)