-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

​"BACA SALINAN PUTUSAN!": PN Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Cacat Prosedur Vonis Kakek Samsunir

Jumat, 24 Juli 2026 | Juli 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-24T04:08:24Z



BENGKALIS (Sumutpos.id) — Upaya mengurai kejanggalan hukum dalam vonis 5 tahun penjara yang menimpa Kakek Samsunir kembali membentur tembok tebal Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Sikap tertutup ditunjukkan pihak pengadilan saat awak media Sumutpos.id mencoba mengonfirmasi dugaan pelanggaran prosedur dalam proses peradilan tersebut.


​Melalui petugas informasi berinisial (I), PN Bengkalis menyampaikan bahwa Ketua Majelis Hakim enggan memberikan penjelasan apa pun. Alasan klise pun dilontarkan: "Silakan baca salinan putusannya. Semua sudah tertulis di sana."


​Jawaban tersebut dinilai mengelak dan tidak menjawab inti persoalan. Sebab, hal yang dipertanyakan media bukanlah normatif isi putusan, melainkan dugaan penyimpangan prosedur hukum yang terjadi di balik proses persidangan.

Soal Wewenang Revisi Dakwaan: Hakim Ambil Alih Peran Jaksa?

​Fokus konfirmasi pertama tertuju pada dugaan melampaui wewenang oleh Majelis Hakim terkait kerancuan waktu kejadian (tempus delicti) dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah Hasni D., S.H.

Merujuk pada Pasal 144 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), aturan hukumnya amat tegas: pihak yang berwenang mengubah atau merubah surat dakwaan hanyalah Jaksa Penuntut Umum, bukan Majelis Hakim. Hakim berkewajiban memutus perkara berdasarkan dakwaan yang ada, bukan memperbaiki atau merevisinya secara mandiri. Sayangnya, pertanyaan krusial mengenai batasan wewenang ini justru dihindari tanpa penjelasan hukum yang jelas.

Pergantian Kuasa Hukum Sepihak: Cacat Prosedur?

​Kejanggalan lain diungkap oleh Gusnawati, S.Hum., pendamping sekaligus perwakilan keluarga terdakwa. Ia mempertanyakan keabsahan pendampingan hukum saat sidang pembacaan putusan.

 

"Ketua Hakim awalnya menunjuk Penasihat Hukum dari Posbakum untuk mendampingi terdakwa. Namun saat sidang putusan, yang hadir justru Penasihat Hukum dari LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis. Meski LBH tersebut merupakan mitra Posbakum PN Bengkalis, penunjukan advokat pada dasarnya bersifat personal dan mengikat individu yang ditetapkan dalam penetapan hakim," papar Gusnawati.

"Jika diganti secara sepihak oleh orang lain tanpa izin resmi Hakim, apakah pendampingan itu tetap sah menurut hukum acara? Bukankah ini mencederai hak pembelaan terdakwa dan membuat pembacaan putusan cacat prosedur?" tegasnya.


Uji Akuntabilitas: Jika Benar, Mengapa Bungkam?

​Dua persoalan mendasar—dugaan pelampauan wewenang atas dakwaan dan ketidakabsahan pergantian penasihat hukum—kini menyisakan tanda tanya besar. Dalih "baca saja salinan putusan" dinilai sebagai bentuk pengelakan dari prinsip akuntabilitas publik, sebab cacat prosedur persidangan tidak akan pernah tercantum dalam lembar putusan itu sendiri.

​Menolak menjelaskan dugaan pelanggaran Pasal 144 KUHAP dan legalitas pendampingan hukum terdakwa bukan sekadar bentuk pengelakan, melainkan mencederai nilai transparansi badan peradilan.

​Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan publik, bukan ruang tertutup yang kedap dari evaluasi. Sumutpos.id akan terus mengawal dan menelusuri kejanggalan dalam kasus Kakek Samsunir hingga keadilan substantif benar-benar ditegakkan.

Tim Redaksi Sumutpos.id

×
Berita Terbaru Update