KEJAKSAAN NEGERI TOBA SAMOSIR LAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEPADA KEPALA SEKOLAH TINGKAT SD, SMP DAN SMA/SMK DI KABUPATEN TOBA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

KEJAKSAAN NEGERI TOBA SAMOSIR LAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEPADA KEPALA SEKOLAH TINGKAT SD, SMP DAN SMA/SMK DI KABUPATEN TOBA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA.

Jumat, 15 Desember 2023




Balige, Toba Sumutpos.id- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Aula Sekolah SMA Swasta Bintang Timur Balige telah dilaksanakan penyuluhan hukum dengan materi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi kepada seluruh Kepala Sekolah tingkat SD, SMP dan SMA/SMK se kabupaten Toba. 


Bahwa dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada tanggal 09 Desember 2023. 


Iklan CALEG DPR RI, Dapil Sumut 3 


Dalam penyuluhan hukum tersebut sebagai pemateri disampaikan langsung oleh Dohar Nainggolan S.E,. S.H., M.H. bersama dengan Oloan Sinaga, SH selaku Kasi Intelijen Kejari Toba Samosir dan Raden AS. S.H. 

selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Toba Samosir menekankan bahwa dalam penyelenggaraan dunia pendidikan tidak terlepas dari peran para kepala sekolah dalam melaksanakan dan mengelola Dana BOS di masing-masing sekolah dan diharapkan para kepala sekolah agar mematuhi pedoman-pedoman dalam mengelola Dana BOS yang diserahkan kepada sekolah yaitu Petunjuk Teknis yang sudah ditetapkan dan jangan pernah coba-coba untuk melakukan hal-hal yang diluar dari ketentuan penggunaan dana BOS karena bila sudah disertai dengan niat maka para kepala sekolah juga dapat tersandung dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi. 




Menambahkan pemaparan oleh Kajari Toba Samosir oleh Kasi Intelijen Toba Samosir juga menyampaikan bahwa dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi maka pihak sekolah juga diharapkan untuk melakukan koordinasi dalam pelaksanaan upaya-upaya pencegahan dengan dilakukan penyuluhan-penyuluhan hukum lanjutan dalam pengelolaan Dana BOS di masing-masing sekolah serta mengundang para kepala sekolah untuk mau hadir di Kejaksaan Negeri Toba Samosir apabila ada hal-hal yang kurang dipahami dalam melaksanakan pengelolaan Dana BOS.



 Kasipidsus Kejari Toba Samosir juga menyampaikan perihal pemahaman terhadap tindak pidana korupsi dan jenis-jenis tindakan-tindakan yang termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi.






Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada guru dalam mensukseskan pembangunan bangsa sangatlah besar karena ”Tidak mungkin saya dan kita ada disini apabila tidak ada jasa para guru” dan mudah-mudahan dengan pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menekan potensi-potensi terjadinya penyalahgunaan Dana BOS di sekolah.


Dalam kegiatan tersebut juga hadir Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toba Ricardo Hutajulu dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara wilah VIII Jhon Purba dan setelah proses pemaparan oleh narasumber dilanjutkan dengan tanya jawab serta foto bersama. 

(RED-SP-ID/ Hery,M)