Melda Kristina P Dituntut 2 Th Karena Menggelapkan Uang Anggotanya Dalam Arisan Online Investasi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Melda Kristina P Dituntut 2 Th Karena Menggelapkan Uang Anggotanya Dalam Arisan Online Investasi

Minggu, 19 November 2023

 

Ket Foto: Wajah terdakwa tetap cerah setelah mendengar tuntutan Jaksa.


Simalungun, Sumutpos.id : Jaksa Penuntut Umum Firmansyah Ali, SH membuktikan bahwa terdakwa Melda Ktistina Purba, wanita 36 Th, pekerjaan Pengusaha Angel Kebaya di Pasar Horas kot P Siantar warga Jorlang Hataran, Kec Kasindir Kab Simalungun dan Jl H Ulakma Sinaga Rambung Merah Residence Nagori Rambung Merah Kec Siantar telah melakukan pidana penggelapan yaitu " dengan sengaja dan melawan Hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan"  melanggar Pasal 372 KUHPidana lalu pada sidang Online Kamis 16/11 menuntut hukuman selama 2 Th 6 Bl.  Barang bukti berupa 1; 3 Lb rekening koran Bank Mandiri a.n Ema Malini Sianipar, 2) 5 Lb rekening koran a.n Ema Malini Sianipar, 3) 2 Lb chating Melda K Purba akun FB a.n Angel Kebaya Siantar II kepada Ema Malini Sianipar, 4) 7 Lb chating di group FB a.n 28/11/22 Duos ahir tahun, 5) 13 Lb rekening koran Bank Mandiri no rek 0070009954589 a.n Melda K Purba periode Desember 2021 s/d April 2022, 6) 2 Lb rekening koran BCA nomor rekening 8200722320 a.n  Melda K Purba periode Desember 2021, 7) 2 Lb rekening koran BCA Nomor rekening 8200722320 a.n Melda K Purba periode Februari 2022, 8) 1 Lb bukti transfer tanggal 28 Desember 20211 sebesar Rp 500.000,- ke Bank Mandiri P Siantar nomor rekening 0070014064853 a.n Ema Malini Sianipar. Wajah terdakwa tetap cerah setelah mendengar tuntutan ini. Atas tuntutan ini terdakwa menyatakan banding. 


Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam pemeriksaan para saksi, bukti surat, barang bukti, keterangan terdakwa, petunjuk, analisa fakta, analisa juridis dan kesimpulan secara berturut-turut  membuktikan bahwa terdakwa Melda Kristina Purba  telah melakukan pidana penggelapan telah terpenuhi.


 Ema Malini Sianipar sebagai saksi pelapor penggelapan uangnya yaitu pada 28 Januari 2022 di Huta Pardomuan Nagori Kasindir Kec Jorlang Hataran Kab Simalungun yang pelakunya adalah Melda K P yang dikenalnya sejak kecil ketika sama-sama tinggal di Kasindir dan masih ada hubungan keluarga. Saksi selalu menjahitkan bajunya kepada terdakwa sampai ikut arisan online milik terdakwa Melda KP. Melda KP menjalankan arisan Online tersebut bersama seorang yang menggunakan Facebook Sansan dan yang berperan sebagai Admin adalah saksi Sondang Manihuruk dan seorang yang pakai FB Jenni Nainggolan. Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Sondang S dan Jenni N. Adalah Melda KP yang mengajak Ema MS ikut arisan Online Bangkit Bersama (ABB) milik terdakwa dan merayu Ema M S meng-investasikan uangnya kepada Melda K P dengan janji pasti mendapat untung sebesar Rp 8.800.000- dari modal Rp 100 juta dalam sebulan. Saksi Ema M S percaya lalu pada 15 Nopember 2021 menginvestasikan uang di ABB sebesar Rp.100 juta. Pada 15 Desember 2021. benar tetdakwa mengembalikan modal dan keuntungannya kepada saksi sebesar Rp 108.800.000.- Ini membuat Ema M S tertarik. Penggelapan uang investasi Ema MS dimulai pada 28 Desember 2021. Ema MS mentransfer uangnya untuk investasi lagi sebesar Rp.100.juta dari rekeningnya di Bank Mandiri kota P Siantar ke rekening  Melda K P juga di Bank Mandiri P Siantar. Arisan Online Investasi itu bernama Arisan Bangkit Bersama Duos Ahir Tahun. Modal investasi setiap set sebesar Rp. 6 juta. Terdakwa menjanjikan Ema M S akan mendapat keuntungan Rp.550.000.- per set dalam masa cuma 1 bulan. Lalu Ema M S ikut 16 set dengan perincian 16 x 6 juta ditambah biaya adm 16 x Rp. 250.000- maka total yang Ema M S transfer berjumlah Rp 100 juta. Jadi Ema M S mengharap laba sebesar Rp. 8.800.000.-Terdakwa berjanji  akan bertanggung jawab kalau ada masalah. Ema MS tidak kenal dengan orang yang menggunakan akun FB Mathilda Simamora dan Ritari Sidabutar yang juga berperan dalam investasi ini. Investasi uang Ema MS dimulai 28 Desember 2021 dan berahir pada 21Januari 2022. Setelah jatuh tempo terdakwa Melda K P tidak ada mengembalikan modal dan keuntungannya. Melda K P beralasan bahwa seorang bernama Ritari Sidabutar memakai uang tersebut dan belum dikembalikan  Sebelumnya terdakwa tidak ada memberitahu bahwa uang investasi itu dipakai saksi Ritari Sidabutar. Akibatnya Ema rugi Rp.108.800.000.- Saksi Ema MS sudah menagih beberapa kali namun Melda KP tidak kunjung melunaskan. Ternyata kemudian Ema M S tahu banyak sekali korban penggelapan dilakukan Melda K P dan asal sidang banyak yang datang dari berbagai kota di Sumut. Para saksi korban tidak tahu AD/ARTdan Dasar Hukum arisan Online ini. Syarat untuk ikut tidak ada, cuma kesepakatan saja. Terdakwa sebagai owner dan manager arisan ini selalu mengandalkan tanahnya kalau keuangan arisan investasi ini bermasalah. Setelah mengolah arisan ini keadaan Melda KP sontak mewah seperti tukar mobil mewah dan rumah di kampung dipagar mewah dan sekarang bergaya sosialita dan hedonis. Setelah Ema M S ikut arisan ini Melda KP membuka Room Chat (RC) dengan Ema M S. Didalam RC tidak ada bantahan dari saksi Ritari S dan Mathilda S apakah menerima atau tidak uang yang diinvestasikan Ema M S. Terdakwa pernah membawa Ema M S dan suami menemui Ritari S di Medan.  Saksi Ritari S bingung dan terjadilah pertengkaran dirumah itu. Melda K P pernah menyerahkan 1 Bh copy SHM tanah a n Dumas Purba sebagai jaminan tetapi ditolak korban Ema M S. Merasa ditipu maka pada April 2022 korban Ema MS mengadukan Melda K P ke Poldasu di  Medan. Melda Kristina Purbapun ditangkap dan ditahan. Sebenarnyalah saksi Ema M S mengalami kerugian sebesar Rp.375 juta tetapi hanya melaporkan yang Rp. 100 juta saja karena menurut Poldasu susah mencari saksi untuk membuktikan semua kerugian itu. Hal yang memberatkan terdakwa Melda KP adalah perbuatannya membuat saksi Ema Malini Sianipar rugi Rp 100 juta ditambah harapan keuntungan Rp. 8.800.000.-, tidak mengakui perbuatannya, tidak ada perdamaian dan Melda KP telah menikmati uang Rp 100 juta dari hasil perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa memiliki 3 orang anak yang masih kecil. 


Majelis Hakim diketuai oleh Golom Silitonga, SH, MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH.

 (Red-SP.ID/Opg)