Andi Sose S Dihukum 13 Th Karena Bisnis Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Andi Sose S Dihukum 13 Th Karena Bisnis Sabu

Rabu, 15 November 2023

 

Ket Foto: Wajah terdakwa (tengah) sontak lesu setelah mendengar vonnis.


Simalungun, Sumutpos.id : PN Simalungun Senin 13/11 yang bersidang secara tele confrence menghukum Andi Sose Sihombing, pria 45, pekerjaan wiraswasta, tinggal di Huta III Desa Perdagangan II Kec Bandar, Kab Simalungun selama 13 Th ditambah denda 1,2 M subsider 6 Bl kurungan , conform (sama) dengan tuntutan Jaksa Juna Karo-Karo, SH pada sidang sebelumnya. Terdakwa Andi Sose terbukti melakukan Pidana jual beli Narkotika dan memakai ganja melanggar Pasal 114 Ayat (2) UURI No 35 Th 2009 Ttg Narkotika. Barang Bukti berupa; 1) 1 Bh tas pinggang hitam berisi 1 Unit timbangan digital, 2 Bh buku notes, dan 1 Bh mancis, 2) 1 Bh dompet hitam berisi 13 Bh plastik klip bening berisi narkotika sabu dengan berat bersih 8,8 Gr, 5 Bks gulungan kertas berisi Ganja dengan berat bersih 1,7 Gr, 3) 1 Bh dompet warna ungu berisi 8 Bks besar berisi plastik klip kosong, 1 Bks plastik klip berisi kertas Tic-Tac, 3 Bh kaca pirex dan 2 Bh skop terbuat dari pipet , 4) 1 Bh bong bekas sabu, 5) 1 Unit HP Nokia dirampas untuk dimusnahkan.


 Wajah terdakwa sontak lesu mendengar hukuman berat ini. Menjawab Majelis melalui Penasehat Hukumnya terdakwa nyatakan pikir-pikir. 


Bisnis narkotika terdakwa tercium oleh masyarakat sekitar maka pada hari Sabtu 15 April 2023 pukul 16.00 WIB memberi informasi kepada Serda Van FI Purba dan saksi Sertu Lambok Tamba yang anggota TNI ABRI bahwa dirumah kosong di Lorong Mesjid Huta III Kel Perlanaan Kec Bandar Kab Simalungun sering tetjadi transaksi dan pesta Narkoba


 Maka pada 18 April 2023 pukul 19.00 WIB para saksi ABRI melakukan pengintaian. Pukul 22.00WIB para saksi masuk ke dalam kosong tersebut dan berhasil menangkap terdakwa dan kawannya Suriyansah (berkas terpisah) dari kamar depan dan terdakwa Muhammad Syafrin (berkas terpisah) dari kamar belakang rumah berikut barang bukti dari atas meja di kamar depan rumah itu. Interogasi kepada para terdakwa mengakui bahwa narkotika dan ganja itu milik terdakwa Andi Sose yang dibeli dari Ewin (DPO). Dari terdakwa Muh Syafrin disita 3 Bk plastik klip bening kecil berisi sabu dengan berat bersih 1,53 Gr dan seperangkat alat hisap sabu.  Pengakuan Andi Sose dan Muh Syafrin sabu itu untuk dijual sedang ganja untuk dipakai. Hasil timbangan resmi berat bersih narkotika sabu adalah 8,8 Gr dan Ganja 1,76 Gr dan ada bekas sabu pada kaca pirex. Hasil pemeriksaan Labfor Poldasu menyimpulkan bahwa Barang Bukti milik terdakwa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran 1 UURI NO 35 Th 2009 Ttg Narkotika, sedangkan Ganja terdaftar dalam Golongan I No Urut 8 Lampiran 1 UURI No 35 Th 2009 Ttg Narkotika. 


Majelis Hakim diketuai oleh Dessy E Ginting, SH dengan hakim anggota Rori E Sormin, Jaksa Penuntut Umum adalah Juna Karo-Karo, SH. Terdakwa didampingi oleh Advocaat Josia T Manik, SH dari LBH-PK Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.

( RED/SP.ID-Opg )