Parapat, Sumutpos Id,- Meski bapak Jokowi telah menginstruksikan seluruh Dana Kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana dan prasarana. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat diharapkan meningkat sebagaimana dampak Dana Desa.
Akan tetapi masih ada oknum pejabat Kecamatan yang berani mengabaikan instruksi bapak Presiden RI tersebut. Seperti di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dimana dana Kelurahan sebesar Rp 200 juta diduga dikelola oleh pihak Kecamatan setempat. Dengan dalih hasil kesepakatan bersama antara Kelompok masyarakat, Lurah dan Bendahara Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Sementara, di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan telah diamanatkan bahwa Lurah juga tidak boleh menolak dan mengalihkan pengelolaan Dana Kelurahan kepada Camat.
Juga disebutkan secara jelas bahwa lurah dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan berkedudukan sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) . Hal ini mengartikan bahwa lurah sudah ditunjuk memiliki kuasa penuh terhadap akuntabilitas keuangan tersebut.
Ketika lokasi proyek Rabat beton sumber dana Kelurahan , tepatnya di Tandukuta, Girsang 2 Rabu (18/10-2023). Lurah Girsang H Tambunan mengaku yang memegang uang atau dana Kelurahan adalah Bendahara Kecamatan.
" Tak ada sama kami uang, kalau ada bahan material untuk proyek langsung ketua Kelompok kepada Bendahara Kecamatan," terang Lurah.
Juga dilokasi, dari seorang pekerja proyek atau anggota pokmas sempat terendus bahwa dana Kelurahan yang ditargetkan untuk pengerjaan rabat beton hanya sebesar Rp 140 juta.
Kepada Media, Bendahara Kecamatan Girsang Sipangan Bolon , Eko Situmorang melalui telpon selulernya mengatakan selaku Pengelola Anggaran dana Kelurahan adalah Camat. Dan Lurah hanya sebatas PPA.
" Dana tahap 1 sudah cair sebesar Rp 100 juta, potong pajak PPH . Sisa untuk fisik Rp 88.000.600,00- . Pencairan tahap 2 belum diajukan lagi, Yang mengerjakan proyek Kelompok Masyarakat (Pokmas). Dan keterlibatan Lurah hanya sebagai PPA," jelas Eko.
Ketika dikonfirmasi Camat Girsang Sipangan Bolon, Oslando Parhusip menyangkal mengelola dana Kelurahan tersebut .
" Bukan pihak Kecamatan yang mengelola dana Kelurahan, melainkan oleh Kelompok Masyarakat (pekerja) proyek, dana masuk dari Kas Pemda langaung ke rekening kelompok. Hanya saja ada kesepakatan antara Lurah dan kelompok masyarakat agar uang dititipkan untuk memegang kepada bendahara Kecamatan. Jadi kalau dibilang dana Kelurahan digunakan hanya Rp 140 juta ke fisik, itu tidak benar," sangkal Camat.
Pantauan dilapangan, proses pengecoran jalan rabat beton masih tetap berlanjut. Dan beberapa pekerja mengatasnamakan kelompok masyarakat terlihat duduk santai dan tidak bekerja. Dengan alasan bahan material untuk proyek belum ada.
(RED-SP-ID/Hery)